Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Figur Publik yang Terjerat Kasus Narkoba Sepekan Terakhir, dari Roby "Geisha" hingga Dj Chantal Dewi

Kompas.com - 23/03/2022, 08:28 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jagad hiburan kembali tercoreng dengan ditangkapnya beberapa figur publik terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada sepekan terakhir.

Mereka yang terjerat kasus narkoba itu memiliki latar belakang beragam, mulai dari disc jockey (DJ), vokalis, higga gitaris band.

Sejumlah figur publik yang ditangkap polisi dalam waktu yang berdekatan itu menggunakan berbagai jenis narkoba, mulai dari ganja hingga sabu.

Berikut sederet nama figur publik yang terjerat kasus narkoba :

1. Roby Satria "Geisha"

Publik figur yang paling baru ditangkap adalah gitaris band Geisha, Roby Satria, yang diduga menggunakan narkoba jenis ganja.

Roby ditangkap bersama asistennya, AJR, di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penangkapan Roby dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang curiga studio musik Roby kerap digunakan sebagai tempat menggunakan narkoba.

Baca juga: Kabar Terbaru Tewasnya Satu Keluarga Dalam Kamar Mandi, Ditemukan Kebocoran Instalasi Pemanas Air

 

"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dan masuk kamar mandi," ujar Budhi kepada wartawan, Senin (19/3/2022).

Diketahui orang yang dicurigai itu adalah AJR. Penyidik lalu memeriksa dan menggeledah AJR dan menemukan barang bukti berupa 8 gram ganja.

Penyidik lalu mendalami keterangan AJR. Berdasarkan keterangan AJR, ganja tersebut didapat dari Roby.

"Kemudian kami melakukan penangkapan saudara RS (Roby) yang juga berada tidak jauh. RS masih berada di dalam lingkungan studio musik itu," kata Budhi.

Polisi kemudian mendapatkan barang bukti lain dari tangan Roby, yakni satu linting ganja yang diduga belum lama digunakan.

"Kami pada saat itu mendapatkan barang bukti lain dari apa yang dilakukan oleh RS. Pertama ganja dalam paket pertama seberat 8 gram, lalu ada juga bekas yang sudah diisap," ucap Budhi.

Baca juga: Getol Menentang Formula E, Ketua DPRD DKI Berhadapan dengan BK hingga KPK

Menurut Budhi, Roby saat diperiksa mengaku mengkonsumsi ganja untuk mengalihkan beban pikiran.

"Tersangka, karena memang selama ini banyak beban pikiran, mengalihkan dengan cara yang salah. Dia menggunakan narkotika," kata Budhi.

Ini adalah kali ketiga sang gitaris ditangkap karena kasus narkoba. Roby pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2013 dengan divonis 1 tahun penjara.

Pada November 2015, Roby kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.

Roby saat itu ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja di kala berlibur di Bali. Ia pun divonis penjara selama enam bulan.

Pada kasus terbaru ini, Roby dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: Terungkapnya Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Usai Ratusan Orang Jadi Korban...

2. Fauzan Lubis "Sisitipsi"

Polisi sebelumnya juga menangkap menangkap vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibodo mengatakan, Fauzan diamankan di sebuah kafe di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022), sekitar pukul 00.30 WIB.

"MF merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band musik bergenre jazz. Yang bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Ady pada Kamis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengemukakan, bahwa Fauzan dalam pemeriksaan urine positif menggunakan narkoba.

Polisi mengamankan Fauzan beserta sejumlah barang bukti, yakni biji ganja yang ditemukan di karpet mobil dan obat psikotropika dalam dompet beserta resep dokter.

"Berupa 5,5 butir Xanax, 0,5 butir Dumolid, sebutir Calmlet Alprazolam, serta sebutir kapsul Lavol," kata Zulpan.

Polisi menyebut bahwa Fauzan telah mengkonsumsi ganja sudah sejak 12 tahun lalu tepatnya pada 2010.

Baca juga: Identitas Pengemudi Mercy yang Halangi Ambulans Masih Misterius, Sempat Mengaku Sebagai Jaksa

Terbaru, dia juga pernah mengkonsumsi kopi yang mengandung ganja pada 6 Maret 2022.

Selain ganja, Fauzan juga disebut mengenal sabu pada 2014 sampai 2019.

"Kepada polisi, MFL mengaku mulai mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2010," kata Zulpan.

Fauzan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

3. DJ Chantal Dewi

Artis sekaligus Disc Jockey (DJ) Chantal Dewi lebih awal ditangkap polisi karena diduga terkait kasus narkoba.

Chantal Dewi dibekuk penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Chantal Dewi ditangkap bersama tiga orang temannya, AG (35), DS (44), dan SM (45).

Chantal Dewi dan teman-temannya diduga kuat mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan pemeriksaan kami, keempat-empatnya positif," kata Zulpan.

Baca juga: WNA China di Kelapa Gading Menolak Dirazia, Petugas Dobrak Pintu Apartemen

Penangkapan Chantal Dewi berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu apartemen di Cilandak.

Penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap Chantal Dewi yang tengah berada di lobi apartemen.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan Chental Dewi, penyidik mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,4 gram.

Chental Dewi dan ketiga rekannya diketahui rutin memesan dan mengonsumsi sabu bersama-sama.

Dalam sekali transaksi, keempat tersangka membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,5 juta dan dikonsumsi secara bersama.

Zulpan mengatakan bahwa kepolisian tengah fokus mengungkap asal sabu yang dikonsumsi keempat tersangka.

"Masih dilakukan pengembangan terkait asal usul narkotika yang mereka miliki," ucap Zulpan.

Kini, Chental Dewi dan ketiga rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Mereka dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan anaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com