JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta yang lengkap dan utuh.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme beragendakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
"Nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta yang lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," ujar jaksa membacakan replik.
Baca juga: Munarman Minta Dibebaskan dari Tuntutan dan Penjara
Jaksa melanjutkan, nota pembelaan Munarman hanya menyimpulkan dan menganalisis masalah secara parsial.
Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan terdakwa.
"Tanpa didukung alat bukti cukup, sehingga kesimpulan analisis paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif, tidak berdasar, dan tidak memiliki nilai pembuktian," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Munarman dalam Kasus Terorisme
Jaksa juga menyebutkan, apa yang tertuang dalam dakwaan dan tuntutan menunjukkan bahwa perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh, sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Oleh karena itu, jaksa memohon majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Satu, menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Dua, mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan yang kami bacakan dan serahkan pada sidang hari Senin, tanggal 14 Maret 2022," ujar jaksa.
Baca juga: Pembelaan Munarman, Tuduh Penyidik dan Jaksa Sesatkan Kalimatnya hingga Sebut Kasusnya Direkayasa
Sebelumnya, Munarman telah membacakan nota pembelaan usai dituntut delapan tahun penjara terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu membacakan nota pembelaan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
Pledoi itu berjudul "Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras".
"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme. Tidak ada kata kalimat saya untuk (mengajak) baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun," kata Munarman membacakan pleidoinya.
Munarman dituntut 8 tahun penjara
Adapun tuntutan pidana delapan tahun penjara terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).