Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Dinilai Perkara Besar, Eks Pegawai KPK Ungkap Alasannya

Kompas.com - 23/03/2022, 21:00 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi emas yang menjerat Budi Hermanto tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Budi kini berstatus terdakwa kasus penipuan dan tengah menjalani sidang pidana atas kasus penipuan di PN Tangerang dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tangerang.

Namun, saat sidang kasus penipuan itu sedang berlangsung, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mewakili kliennya melayangkan gugatan terhadap Budi.

Baca juga: Gugatan Korban Belum Direspons, Sidang Dugaan Penipuan Investasi Emas di Tangsel Diundur hingga Pekan Depan

Ada delapan orang klien Rasamala yang diduga menjadi korban penipuan investasi emas yang dilakukan oleh Budi.

Rasamala menilai, investasi emas yang dilakukan Budi merupakan perkara yang besar, mengingat kerugian yang dialami klien dan korban lainnya tergolong tinggi.

"Sebenarnya, kami hari ini mau mendorong juga kaitan dengan perkara ini, ini kan perkara besar nih, kerugiannya besar," ungkapnya saat ditemui di PN Tangerang, Rabu (23/3/2022).

Menurut Rasamala, kerugian besar yang dialami klien dan korban lainnya tidak sebanding dengan aset yang disita dari Budi.

Dia mempertanyakan aset Budi lainnya yang tidak disita.

Baca juga: Saat 8 Warga Tergiur Investasi Emas, Berakhir Rugi Rp 53 Miliar, Ajukan Tuntutan Didampingi Eks Pegawai KPK...

"Dengan kerugian besar itu, jumlah aset yang kemudian disita dan sudah diambil itu tidak seimbang sebenarnya dengan jumlah kerugian yang begitu besar," kata Rasamala.

"Pertanyaannya, aset-aset lain itu yang begitu banyak itu ke mana? Ini misteri ini," sambung dia.

Rasamala menegaskan, penagak hukum seharusnya mampu mengungkap aset Budi lainnya yang tak disita.

Aset yang tak disita itu, kata dia, harus ditelusuri lebih jauh.

"Harusnya penegak hukum bisa mengungkap juga soal misteri ini, ke mana aset-aset itu yang dimiliki oleh pelaku ini (Budi). Hasil kejahatannya ke mana perginya, nah itu yang mesti ditelusuri lebih jauh," tutur dia.

Baca juga: Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Emas Dituntut Bayar Rp 53 Miliar oleh Eks Pegawai KPK

Diberitakan sebelumnya, saat sidang Rabu ini, Budi yang diwakili kuasa hukum seharusnya menjawab gugatan yang dilayangkan Rasamala pada Rabu pekan lalu.

Namun, kuasa hukum Budi tak menjawab gugatan itu saat sidang.

Majelis hakim lalu memutuskan untuk menunda sidang itu hingga Senin pekan depan.

Sebagai informasi, sejak 16 Maret 2022, gugatan yang dilayangkan Rasamala resmi digabungkan dengan perkara penipuan dengan nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tangerang.

Dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com