Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Melalui Sidang, Yusuf Mansur Disebut Bisa Kembalikan Dana Investasi

Kompas.com - 24/03/2022, 21:30 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur disebut mampu mengembalikan dana investasi yang diminta investornya tanpa melewati proses persidangan.

Hal itu diungkap kuasa hukumnya yang bernama Ariel Mochtar, menyusul adanya 12 orang yang menggugat Yusuf dalam kasus ingkar janji (wanprestasi) dana investasi hotel/umrah ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Terkini, kasus perdata itu memasuki sidang mediasi.

Baca juga: Yusuf Mansur Hanya Bisa Kembalikan Investasi Tanpa Dikonversi ke Nilai Emas, Ini Alasannya

Melalui proposal perdamaian saat mediasi, kuasa hukum penggugat meminta agar dana investasi kliennya dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.

Ariel menekankan, Yusuf Mansur mampu mengembalikan dana investasi yang diminta investornya tanpa persidangan.

Namun, dana yang dikembalikan hanya dana pokok investasi tersebut, tanpa dikonversikan ke nilai apa pun.

"Ustaz, saya garis bawahi, sebelum ini masuk urusan pengadilan pun, sepanjang semuanya bisa dibuktikan dan diverifikasi, dan itu memang terbukti memang ada dana di situ, ustaz enggak perlu pengadilan pun juga dikembalikan," papar Ariel kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Yusuf Mansur Bersedia Kembalikan Dana Investasi, Kuasa Hukum: Harus Diverifikasi Dulu

Katanya, pihak yang meminta investasinya dikembalikan juga diberikan dana kerahiman.

Besaran dana kerahiman itu sesuai dengan kemampuan Yusur Mansur.

"Faktanya juga sebagian besar sudah dikembalikan, kan seperti itu," sebut Ariel.

"Dan itu (nilanya) sama. Artinya dari sistem pengembalian yang ustaz lakukan sebelumnya, ke orang-orang yang sudah selesai, itu dikembalikan dan selalu ditambah kerahiman. Nah kerahiman itu semampu ustaz," sambungnya.

Dia menyinggung soal Yusuf yang bisa mengembalikan dana investasi tanpa persidangan itu menyusul isi proposal dari 12 penggugat tersebut.

Ariel menyebut kliennya hanya bisa mengembalikan dana investasi para penggugat tanpa dikonversikan ke nilai emas, seperti yang diminta kuasa hukum penggugat.

Selain itu, pengembalian nilai pokok para penggugat juga harus diverifikasi terlebih dahulu dengan data yang dimiliki tim Ariel.

"Jadi untuk pengembalian pokoknya itu juga lewat proses verifikasi dulu karena harus disesuaikan datanya yang mereka ajukan juga apa sama dengan data kami. Itu akan kami lakukan di proses mediasi ini," urainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com