Sebagai informasi, kuasa hukum penggugat yang bernama Ichwan Tony sebelumnya menyampaikan bahwa Yusuf Mansur menolak untuk mengembalikan nilai investasi yang dikonversikan ke nilai emas.
Adapun nilai investasi yang dikonversikan ke nilai emas sudah disampaikan ke kuasa hukum Yusuf Mansur saat mediasi dalam bentuk proposal perdamaian.
Berdasar proposal itu, dapat dicontohkan bahwa seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada tahun 2013.
Pada tahun 2013, Rp 10 juta setara dengan 16,6 gram emas.
Lalu, nilai emas pada tahun 2013 itu dikonversikan dengan nilai emas pada tahun 2021 atau pada saat Ichwan mengajukan gugatan.
Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp 15.454.000.
"Mereka sudah menanggapi. Jadi dari si lawyer-nya Yusuf Mansur menanggapi bahwa dia hanya bisa mengembalikan pokoknya saja tanpa dikonversikan ke emas," papar Ichwan, 18 Maret 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.