JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Kolonel Infanteri Priyanto terhadap sejoli di Nagreg, Jawa Barat, kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2022).
Agenda sidang yang rencananya menghadirkan saksi ahli, Dokter Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat, sebagai ahli forensik sekaligus dokter yang mengotopsi kedua jasad tersebut batal.
Pasalnya yang bersangkutan harus menghadiri sidang lain di Jawa Tengah untuk perkara kasus lain.
Agenda sidang kemudian berubah dengan menghadirkan empat orang saksi yang pertama kali menemukan jasad muda-mudi tersebut.
Keempat saksi yang dihadirkan adalah Tirwan dan Ahri Sugianto, warga Banyumas yang menemukan jasad Handi Saputra; serta Syarif dan Sutamrin, warga Cilacap yang menemukan jasad Salsabila.
Keduanya ditemukan di aliran Sungai Serayu wilayah Banyumas, Jawa Tengah, tetapi di dua titik berbeda.
Hakim Ketua yang memimpin sidang, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Faridah Faisal, memulai sidang dengan bertanya kepada saksi Tirwan mengenai penemuan jasad Handi di tepi aliran Sungai Serayu.
"Ada kejadian apa yang bapak ketahui sehingga dipanggil menjadi saksi hari ini," tanya Hakim Ketua kepada saksi Tirwan saat sidang digelar.
Saksi Tirwan kemudian menjawab dengan tegas, bahwa ketika dirinya sedang bekerja menambang pasir pada Sabtu (11/12/2021), ia menemukan jasad Handi terdampar di tepi aliran Sungai Serayu dan ia melaporkannya ke pengurus wilayah setempat.
Ia juga sempat menjelaskan bagaimana kondisi jasad Handi saat ditemukan oleh dirinya.
"Korban berpakaian celana, kaos putih sudah luntur kena lumpur. Ditemukan di pinggir sungai tapi di tempat penambak pasir," kata Tirwan.
Baca juga: Yusuf Mansur Hanya Bisa Kembalikan Investasi Tanpa Dikonversi ke Nilai Emas, Ini Alasannya
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Surjadi Syamsir selanjutnya ikut bertanya mengenai kondisi jasad Handi saat ditemukan di tepi Sungai Serayu kepada saksi lain yakni Ahri Sugianto.
"Telungkup di atas daun pisang," ucap Ahri.
Ahri juga menyatakan ketika ditemukan, jasad korban yakni Handi sudah mengeluarkan aroma busuk.
Selanjutnya, Surjadi kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada dua saksi lain, yakni Sutamrin dan Syarif Hidayatullah yang menemukan jasad Salsabila di muara Sungai Serayu.