Menanggapi isu tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Bekasi Andi Bakti Djufri angkat bicara.
Ia menjelaskan bahwa ketika penyuluhan dilakukan, pihaknya sudah menyampaikan bahwa tidak ada pungutan yang dilakukan oleh BPN.
"Saya sudah sampaikan, tidak ada biaya administrasi dari pertanahan. Mulai dari pengukuran, panitia, surat keputusan (SK), sampai terbitnya sertifikat," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/3/2022) malam.
Andi menambahkan, meski semua sudah dianggarkan oleh Anggaran Pembelanjaan Biaya Negara (APBN), namun untuk masalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kemudian materai, dan biaya patok, biaya tersebut tetap dibebankan kepada warga.
Ia juga mengatakan, jika memang ada informasi tentang pungutan yang dilakukan oleh BPN, maka dipastikan itu adalah oknum.
"Coba itu diklarifikasi dulu, karena bisa saja masyarakat itu menginformasikan tapi informasinya enggak jelas," katanya.
Selain itu, dirinya menuturkan bahwa kalau memang ada oknum yang terlibat, pihaknya akan segera memberikan sanksi kepada oknum tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.