JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap kurir narkoba berinisial AR. Pelaku diketahui hendak mengirimkan pil ekstasi ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, AR ditangkap saat hendak menyuplai 1.000 pil ekstasi ke Kampung Bahari, yang sebelumnya menjadi lokasi peredaran narkotika.
"Disita 1.000 ekstasi. Dari keterangan tersangka, barang ini akan dijual ke Kampung Bahari. Kita putus mata rantainya," ujar Mukti kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Saat ini, kata Mukti, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap sosok bandar narkoba tersebut.
Dengan begitu, Mukti berharap mata rantai peredaran narkoba di Kampung Bahari dan sejumlah wilayah lainnya bisa diputus.
"Saya mohon doanya insyaallah bahwa nanti bandar besar Kampung Bahari akan kami ungkap, siapa dalang dari ekstasi ini," kata Mukti.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Ubah Kampung Bahari Jadi Kampung Tangguh Bebas Narkoba
"Mudah-mudahan minggu depan tersangka bisa diungkap," sambungnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya bersama TNI dan pemerintah daerah melakukan penggerebekan, serta menangkap 26 orang di Kampung Bahari, Rabu (9/3/2022).
Puluhan orang ditangkap petugas saat bertransaksi dan menyalahgunakan narkotika di kawasan permukiman tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut berlangsung pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Terdapat sedikitnya 700 personel gabungan yang diterjunkan dalam penggerebekan dan pengungkapan praktik peredaran narkoba di Kampung Bahari.
Dari penggerebekan tersebut, aparat menangkap 26 orang yang diduga sebagai pengedar hingga pengguna narkoba. Puluhan orang dari berbagai usia itu terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan.
Zulpan menyebutkan, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 350 gram hingga pil ekstasi sebanyak 1.500 butir. Ditemukan pula ganja sintetis, senjata tajam, dan uang tunai Rp 35 juta yang diduga hasil tindak pidana narkotika.
"Termasuk berbagai peralatan komunikasi elektronik yang kami amankan di TKP, kemudian peralatan narkotika siap pakai. Ada beberapa paket dikemas kecil sekali," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.