Kemudian, kata dia, pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 15.45 WIB, paket dengan nama pengirim Alex pun tiba Jalan Panaitan Raya, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Paket tersebut diantarkan oleh salah satu jasa ekspedisi yang setelah dicek isinya benar merupakan pesanan berupa enam lembar uang palsu nominal Rp 50.000.
Tim pun langsung melacak nomor pengirim yang tertera pada paket tersebut.
Pada Rabu (16/3/2022), kata dia, tim kembali bergerak ke lokasi jasa ekspedisi yang digunakan untuk mengirim paket dan tersangka FR pun dipancing untuk kembali mengirimkan paket berupa uang palsu yang sebelumnya dipesan.
Baca juga: Target Penonton Langsung Formula E Menyusut, dari 50.000 Jadi 10.000
"Sekitar pukul 16.00 WIB saya dan tim mencurigai seorang laki-laki yang sedang membawa sebuah paket, setelah itu tersangka membuka paket yang akan dikirimkannya itu. Ternyata benar berisi sembilan lembar uang rupiah palsu nominal Rp 20.000 dan satu lembar uang palsu nominal Rp 10.000," kata Putu.
Saat ini polisi telah mengamankan empat orang, sedangkan dua orang lagi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu.
Para tersangka akan dikenakan pasal-pasal terkait pemalsuan yakni Pasal 36 juncto 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 subsider Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.