Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Uang Palsu lewat Medsos, Komplotan Pelaku Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/03/2022, 16:00 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pemalsuan uang berdasarkan patroli siber yang dilakukan di Facebook.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, pihaknya mengamankan uang palsu senilai Rp 1,8 juta yang telah dibuat.

"Kalau yang berhasil diamankan itu untuk total Rp 1,8 juta (dari) pembuatnya, tapi kalau yang di rumahnya ada beberapa bahan yang mereka belum cetak. Mungkin kalau dinominalkan, kalau berhasil dicetak itu bisa total Rp 12 juta," kata Ngurah, Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Malam Muara Angke, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Ngurah mengatakan, pembuat uang palsu itu telah beroperasi selama satu tahun dan menggencarkan aktivitasnya menjelang atau saat momen seperti Ramadhan.

Pelaku, kata dia, baru membuat uang palsu apabila ada permintaan.

"Ketika ada permintaan satu juta, dia baru buat. Tapi kalau tidak ada permintaan, dia tidak akan membuat atau menyetok. Tapi bahannya stand by terus," kata Ngurah.

Polisi saat ini telah mengamankan tersangka berinisial FR (21) yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.

Baca juga: Hindari Motor yang Berteduh, Mobil Tabrak Trotoar dan Tiang Lampu di Duren Sawit

Barang bukti yang disita antara lain adalah sebuah ponsel, printer merek EPSON L3110, dan 17 lembar kertas HVS.

Tak hanya itu, ada pula 18 lembar fotokopi uang pecahan Rp 20.000, satu buah paket siap kirim yang berisi uang palsu pecahan Rp 20.000 sebanyak sembilan lembar dan satu lembar uang palsu pecahan Rp 10.000.

Satu buah paket retur berisi uang pecahan Rp 50.000 sebanyak empat lembar dan 25 lembar resi bukti pengiriman juga disita.

Adapun tim patroli siber menemukan adanya jual beli uang palsu pada 25 Februari 2022 melalui grup Facebook yang diberi nama Upal Kw Amanah.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Tak Ditahan karena Mau Selesaikan Kuliah

Dalam grup tersebut, terdapat salah satu akun dengan nama Ringsexx Acill yang membuat unggahan bahwa dirinya menjual uang palsu dengan kemiripan 96 persen, anti luntur, bisa diterawang, dan bisa diraba.

Uang palsu senilai Rp 300.000 dijual seharga Rp 100.000.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya langung melakukan undercover buy (percobaan membeli) dengan mengirimkan chat ke akun Telegram Happy Market yang tautannya tertera di akun Facebook tersebut.

"Kami melakukan undercover buy pada 2 Maret sebanyak enam lembar uang rupiah palsu nominal 50.000 seharga Rp 150.000 ke rekening BCA tersangka FR," kata Putu.

Baca juga: Potret Sirkuit Formula E di Lokasi Berlumpur Sebelum dan Sesudah Dilakukan Pembangunan

Kemudian, kata dia, pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 15.45 WIB, paket dengan nama pengirim Alex pun tiba Jalan Panaitan Raya, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Paket tersebut diantarkan oleh salah satu jasa ekspedisi yang setelah dicek isinya benar merupakan pesanan berupa enam lembar uang palsu nominal Rp 50.000.

Tim pun langsung melacak nomor pengirim yang tertera pada paket tersebut.

Pada Rabu (16/3/2022), kata dia, tim kembali bergerak ke lokasi jasa ekspedisi yang digunakan untuk mengirim paket dan tersangka FR pun dipancing untuk kembali mengirimkan paket berupa uang palsu yang sebelumnya dipesan.

Baca juga: Target Penonton Langsung Formula E Menyusut, dari 50.000 Jadi 10.000

"Sekitar pukul 16.00 WIB saya dan tim mencurigai seorang laki-laki yang sedang membawa sebuah paket, setelah itu tersangka membuka paket yang akan dikirimkannya itu. Ternyata benar berisi sembilan lembar uang rupiah palsu nominal Rp 20.000 dan satu lembar uang palsu nominal Rp 10.000," kata Putu.

Saat ini polisi telah mengamankan empat orang, sedangkan dua orang lagi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu.

Para tersangka akan dikenakan pasal-pasal terkait pemalsuan yakni Pasal 36 juncto 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 subsider Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com