JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menjerat Dea "OnlyFans" terkait kasus pornografi, polisi saat ini juga tengah memburu kekasih Dea yang pernah terlibat dalam pembuatan video syur bersama kreator konten tersebut.
Video syur itu kemudian diperjualbelikan dalam situs berbayar OnlyFans. Selain video, Dea juga diketahui menjual foto-foto syur pribadinya.
"Kami akan memanggil teman beliau yang ada di dalam video yang beredar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Auliansyah mengatakan, identitas pria tersebut telah teridentifikasi dan akan dipanggil serta diperiksa sebagai saksi terkait kasus pornografi.
"Kalau memenuhi pasalnya akan kita jadikan tersangka," ucap Auliansyah.
Diberitakan sebelumnya, Dea ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Dea OnlyFans, Berawal dari Patroli Siber yang Digelar Polisi
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang digelar anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Selatan. Polisi menemukan konten foto dan video yang diunggah Dea di situs OnlyFans.
Penyidik lalu melakukan penyelidikan. Saat itu Dea teridentifikasi membuat foto dan video syur serta menggugahnya dari salah satu tempat di Kota Malang.
Dea menggungah foto vulgar dan video syur yang sebelumnya disimpan terlebih dahulu di akun twitter pribadi @gresaids.
"Dia sadar melakukan itu untuk mendapatkan uang dari website tersebut di mana pengguna website yang berlangganan harus membayar sejumlah uang apabila ingin mengakses konten tersangka," ujar Auliansyah.
Polisi menyebut Dea sendiri membuat konten pornografi di situs OnlyFans itu selama satu tahun terakhir atau sejak 2021.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Dea OnlyFans Mengaku Tidak Akan Lagi Unggah Konten Pornografi
Dia meraup keuntungan Rp 15 hingga Rp 20 juta per bulan hasil dari memperjualbelikan foto vulgar dan video syur.
Kini, Dea sendiri telah ditetapkan tersangka oleh polisi karena aksinya terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi.
Meski telah berstatus tersangka, namun Dea tak ditahan. Alasan polisi tak menahan karena perempuan berusia 24 tahun yang berstatus mahasiswi itu ingin menyelesaikan kuliahnya.
Dea hanya wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam seminggu yakni pada hari Senin dan Kamis.
Sementara itu, Dea telah menjalani wajib lapor perdana yang dilakukan pada Senin, kemarin. Usai melapor, Dea mengaku tidak akan lagi mengunggah video terkait pornografi dirinya ke situs OnlyFans.
Baca juga: Dea Disebut Dapat Rp 20 Juta Per Bulan dari Unggahan Foto Vulgar di Situs OnlyFans
"Enggak," singkat Dea sambil menggeleng ke arah wartawan, saat ditanya apakah akan mengulangi lagi perbuatannya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Dea, Abdillah mengatakan bahwa kliennya tidak akan lagi membuat atau mengunggah konten pornografi di OnlyFans.
Menurut dia, kliennya akan menjadikan kasus yang sedang berproses saat ini sebagai pembelajaran
"Enggak dong (unggah konten lagi). Setidaknya ini menjadi pembelajaran untuk lain kali menjadi lebih baik," kata Abdillah menyambung pernyataan Dea.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.