JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang menggunakan kamera elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bagi pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan di jalan tol bakal diterapkan mulai 1 April 2022.
Untuk diketahui, pengemudi bakal ditilang apabila mengendarai kendaraan di dalam tol dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tilang tersebut akan diberlakukan di lima ruas jalan tol.
"Pertama ruas Tol Jakarta-Cikampek, kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Mulai 1 April, Berkendara dengan Kecepatan di Atas 100 Km Per Jam di Tol Akan Ditilang
Selain pelanggar batas kecepatan, tilang juga bakal diberlakukan kepada pengemudi yang membawa barang melebihi muatan di jalan tol.
Sambodo mengatakan, pengendara yang membawa barang dengan muatan berlebih akan diberikan sanksi tilang apabila melintas di dua jalan tol yang ditetapkan.
"Untuk pelanggaran batas buatan saat ini ada di Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang," kata Sambodo.
Baca juga: Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri karena Diduga Halangi Eksekusi Rumah, Ini Tanggapannya
Terkait penindakan pelanggar di jalan tol yang ada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, Sambodo menjelaskan, surat tilang akan dikirimkan oleh polda lain.
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui polda setempat lalu dikirimkan ke alamat. Kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem yang terintegrasi dengan ETLE nasional presisi," ucap Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.
Baca juga: 67 Hari Menuju Formula E Jakarta: Target Penonton Merosot, Sirkuit yang Membahayakan Direvisi
Penindakan kedua pelanggaran tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan, terhitung sejak 1-31 Maret 2022.
Dengan demikian, pengemudi dapat diberikan sanksi tilang apabila kendaraan yang dikemudikan melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam.
Aturan batas kecepatan untuk kendaraan itu dapat dilihat di dalam rambu jalan tol ke luar atau masuk Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.