Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengajukan IMB Kelas D

Kompas.com - 30/03/2022, 03:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mendirikan bangunan di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemilik bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar legalitasnya tidak lagi pertanyakan di kemudian hari.

Proses pembuatan IMB dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) setempat. Nantinya akan ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum IMB diterbitkan.

Setiap bangunan memiliki kelas-kelas sendiri mulai dari kelas A, B, C dan D. Masing-masing kelas pun memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk diajukan permohonannya.

Untuk Bangunan kelas D yaitu jenis bangunan rumah tinggal dengan luas tanah < 100m² dengan kondisi tanah kosong atau di atasnya atau terdapat bangunan tua yang akan dibongkar. Jumlah lantainya maksimal sampai dengan 2 lantai baik itu buat baru atau renovasi.

Berikut ini syarat IMB untuk kelas D seperti dilansir dari sitrus resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) DKI Jakarta.

Surat Permohonan

Terdapat dua jenis surat permohonan yang perlu dibuat yaitu surat permohonan atau formulir permohonan dan surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data. Biasanya struktur formulir bisa didapat dari website Dinas PM & PTSP setempat.

Identitas Pemohon

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Warga Negara Asing (WNA): KITAS/Visa, Paspor.

Keterangan Badan Hukum

Syarat ini perlu dipenuhi bila yang mengajukan izin adalah badan hukum. Syarat-syarat yang diperlukan yakni:

  • Akta pendirian (kantor pusat dan kantor cabang, jika ada) dan SK pengesahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM jika PT dan yayasan, Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas Koperasi jika koperasi, dan pengadilan Negeri jika CV.
  • Akta perubahan SK dan SK perubahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham jika akta pendirian mengalami perubahan.
  • NPWP badan hukum.

Surat Kuasa

Surat ini diperlukan jika memang permohonannya dikuasakan kepada orang lain. Surat kuasa dibuat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

KTP Orang Yang Diberi Kuasa

Jika permohonannya dikuasakan kepada orang lain maka memerlukan identitas si kuasa yaitu KTP.

Ketetapan Rencana Kota (KRK)

Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang dilampirkan yaitu berupa fotokopi.

Gambar Perencanaan Arsitektur

Gambar perencanaan arsitektur diperlukan guna mengetahui detail rencana bangunan. Dahulu dikenal dengan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB). Gambar arsitektur dicetak sebanyak 5 set gambar arsitektur dengan ukuran minimal A3 untuk hardcopy.

Selain itu dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur. Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah.

Gambar juga diberi kop gambar (ditandatangani pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala).

Bukti Kepemilikan Tanah

Jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah surat girik, sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, sertifikat hak pakai, sertifikat hak pengelolaan. Dilampirkan dalam bentuk fotokopi.

Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah

Surat ini menunjukan bahwa tanah atau lahan bangunan tersebut tidak sengketa. Surat ini memakai tandatangan dari lurah setempat.

Bukti PBB Tahun Terakhir

Pemohon perlu melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Dilampirkan dalam bentuk fotokopi.

Surat Persetujuan dari Bank

Surat keterangan dari bank yang menyatakan persetujuan untuk mengurus IMB diperlukan jika sertifikat sedang diagunkan.

Akta Jual Beli atau Akta Hibah atau Akta Waris

Akta jual beli atau akta hibah atau akta waris yang dikeluarkan oleh notaris/PPAT, jika nama pemohon berbeda dengan nama yang tertera di bukti kepemilikan tanah. Dilampirkan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir oleh notaris/PPAT yang bersangkutan. 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com