Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibatalkan Sepihak sebagai Pembicara Forum Civil Society oleh USAID, Bima Arya Kecewa

Kompas.com - 31/03/2022, 22:04 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku kecewa dengan keputusan yang dilakukan oleh United States Agency for International Development (USAID).

Kekecewaan tersebut didasari atas pembatalan sepihak terhadap dirinya sebagai pembicara dalam forum civil society yang diselenggarakan oleh lembaga atau badan independen asal Amerika Serikat itu.

Bima mengatakan, alasan pembatalan itu dikarenakan Kota Bogor memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Baca juga: Kejar Pertumbuhan Ekonomi Kota Bogor, Bima Arya: Kita Tak Bisa Tertawan Pandemi Terus

"Bagi saya ini aneh aja, mereka yang mengundang tapi mereka juga yang membatalkan dengan alasan yang nggak jelas menurut saya," kata Bima, Kamis (31/3/2022).

Bima pun sangat menyayangkan sikap USAID yang dinilai tidak bijak dalam memutuskan hal tersebut.

Sebab, pihak USAID menganggap Perda Nomor 10 Tahun 2021 itu dinilai diskriminatif terhadap penyelenggaraan hak asasi manusia (HAM) di Kota Bogor.

"Perda ini dianggap diskriminatif. Mari kita bahas, mana diskriminatif. Saya jamin tidak ada yang diskriminatif, tidak ada persekusi," ungkap dia.

"Kalaupun ada silakan saja uji materiil. Perda ini kan ketika disahkan sudah melalui uji materiil dari provinsi," sambung Bima.

Baca juga: Hadirkan Layanan Internet Kelas Dunia, Stasiun Bogor Dapat Penghargaan MURI

Selain itu, pihak USAID juga tidak memberikan ruang bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menjelaskan terkait disahkannya Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual tersebut.

"Saya kira datang dulu dong ke kita, ngobrol dululah, kita jelaskan Perda ini. Nah ini belum ada proses itu tiba-tiba mereka membatalkan. Katanya mereka menghargai hak asasi, nah ini kan jadi tidak ada ruang bagi kita untuk menjelaskan hal itu," bebernya.

"Pengakuan serta penilaian atas HAM itu datang dari warga Kota Bogor bukan dari lembaga mana pun," tegas Bima.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranata mengatakan, pihak USAID memiliki cara pandang berbeda terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2021 itu.

Padahal, lanjut Alma, berdasarkan pembahasannya, Perda itu disahkan untuk menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir batin.

Baca juga: Dorong Kebangkitan Ekonomi, Bima Arya Ajak Pemerintah Kembangkan Sport Tourism Trail Running

Alma menjabarkan, dalam Pasal 6 disebutkan bentuk perilaku penyimpangan seksual meliputi laki-laki penyuka laki-laki (homoseksual), perempuan penyuka perempuan (lesbian), biseksual, pencinta seks anak (pedofilia erotica), waria (transvetisme), pamer alat vital (ekshibionisme), pengintip (voyeurisme), hubungan intim sedarah (insestus), seks dengan kekerasan (sadisme), ketertarikan pada benda mati/objek seksual (fetisisme seksual), pencinta mayat (nekrofilia), berhubungan seks dengan lebih dari satu orang secara bersamaan, kepuasan ketika melihat pasangan berhubungan seks dengan orang lain

(triolisme), seks dengan hewan (bestialitas), dan segala perilaku atau aktivitas seksual yang secara agama, budaya, morma sosial, psikologis dan/atau medis dinyatakan sebagai perilaku penyimpangan seksual.

"Iya, berbeda penafsiran. Saya pikir mereka yang keberatan akan terjadi persekusi terhadap LGBT di Kota Bogor. Saya berharap Perda ini harus dilihat secara paripurna, jangan persepsi masing-masing," pungkas Alma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com