Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2022, 22:04 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku kecewa dengan keputusan yang dilakukan oleh United States Agency for International Development (USAID).

Kekecewaan tersebut didasari atas pembatalan sepihak terhadap dirinya sebagai pembicara dalam forum civil society yang diselenggarakan oleh lembaga atau badan independen asal Amerika Serikat itu.

Bima mengatakan, alasan pembatalan itu dikarenakan Kota Bogor memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Baca juga: Kejar Pertumbuhan Ekonomi Kota Bogor, Bima Arya: Kita Tak Bisa Tertawan Pandemi Terus

"Bagi saya ini aneh aja, mereka yang mengundang tapi mereka juga yang membatalkan dengan alasan yang nggak jelas menurut saya," kata Bima, Kamis (31/3/2022).

Bima pun sangat menyayangkan sikap USAID yang dinilai tidak bijak dalam memutuskan hal tersebut.

Sebab, pihak USAID menganggap Perda Nomor 10 Tahun 2021 itu dinilai diskriminatif terhadap penyelenggaraan hak asasi manusia (HAM) di Kota Bogor.

"Perda ini dianggap diskriminatif. Mari kita bahas, mana diskriminatif. Saya jamin tidak ada yang diskriminatif, tidak ada persekusi," ungkap dia.

"Kalaupun ada silakan saja uji materiil. Perda ini kan ketika disahkan sudah melalui uji materiil dari provinsi," sambung Bima.

Baca juga: Hadirkan Layanan Internet Kelas Dunia, Stasiun Bogor Dapat Penghargaan MURI

Selain itu, pihak USAID juga tidak memberikan ruang bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menjelaskan terkait disahkannya Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual tersebut.

"Saya kira datang dulu dong ke kita, ngobrol dululah, kita jelaskan Perda ini. Nah ini belum ada proses itu tiba-tiba mereka membatalkan. Katanya mereka menghargai hak asasi, nah ini kan jadi tidak ada ruang bagi kita untuk menjelaskan hal itu," bebernya.

"Pengakuan serta penilaian atas HAM itu datang dari warga Kota Bogor bukan dari lembaga mana pun," tegas Bima.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranata mengatakan, pihak USAID memiliki cara pandang berbeda terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2021 itu.

Padahal, lanjut Alma, berdasarkan pembahasannya, Perda itu disahkan untuk menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir batin.

Baca juga: Dorong Kebangkitan Ekonomi, Bima Arya Ajak Pemerintah Kembangkan Sport Tourism Trail Running

Alma menjabarkan, dalam Pasal 6 disebutkan bentuk perilaku penyimpangan seksual meliputi laki-laki penyuka laki-laki (homoseksual), perempuan penyuka perempuan (lesbian), biseksual, pencinta seks anak (pedofilia erotica), waria (transvetisme), pamer alat vital (ekshibionisme), pengintip (voyeurisme), hubungan intim sedarah (insestus), seks dengan kekerasan (sadisme), ketertarikan pada benda mati/objek seksual (fetisisme seksual), pencinta mayat (nekrofilia), berhubungan seks dengan lebih dari satu orang secara bersamaan, kepuasan ketika melihat pasangan berhubungan seks dengan orang lain

(triolisme), seks dengan hewan (bestialitas), dan segala perilaku atau aktivitas seksual yang secara agama, budaya, morma sosial, psikologis dan/atau medis dinyatakan sebagai perilaku penyimpangan seksual.

"Iya, berbeda penafsiran. Saya pikir mereka yang keberatan akan terjadi persekusi terhadap LGBT di Kota Bogor. Saya berharap Perda ini harus dilihat secara paripurna, jangan persepsi masing-masing," pungkas Alma.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anaknya Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua: Harus Jadi Pelajaran bagi Kita Semua

Anaknya Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua: Harus Jadi Pelajaran bagi Kita Semua

Megapolitan
Rumah Wartawan di Bogor Dibobol Maling, Motor dan Logam Mulia Raib

Rumah Wartawan di Bogor Dibobol Maling, Motor dan Logam Mulia Raib

Megapolitan
Puskesmas di Kelurahan Berubah Nama Jadi Puskesmas Pembantu, Pemprov DKI Janji Tingkatkan Layanan

Puskesmas di Kelurahan Berubah Nama Jadi Puskesmas Pembantu, Pemprov DKI Janji Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Rem Blong, Truk Tabrak Mikrotrans dan Motor di Kembangan

Rem Blong, Truk Tabrak Mikrotrans dan Motor di Kembangan

Megapolitan
Kabel Utilitas di Jalan Terogong Raya Cilandak Dirapikan, Arus Lalu Lintas Tersendat

Kabel Utilitas di Jalan Terogong Raya Cilandak Dirapikan, Arus Lalu Lintas Tersendat

Megapolitan
Ulah Maling Spesialis Warung Kelontong di Depok: Sudah 35 Kali Beraksi, Uangnya Dipakai untuk 'Online Game'

Ulah Maling Spesialis Warung Kelontong di Depok: Sudah 35 Kali Beraksi, Uangnya Dipakai untuk "Online Game"

Megapolitan
Pemprov DKI Kini Punya 292 Puskesmas Pembantu di Tingkat Kelurahan

Pemprov DKI Kini Punya 292 Puskesmas Pembantu di Tingkat Kelurahan

Megapolitan
Siswi SD di Jaksel Lompat dari Lantai 4, Disdik DKI: Gedung Sekolah Sudah Sesuai Standar

Siswi SD di Jaksel Lompat dari Lantai 4, Disdik DKI: Gedung Sekolah Sudah Sesuai Standar

Megapolitan
Targetkan Sampah Plastik di Laut Berkurang 70 Persen, Kemenko Marves: Mitigasi dari Hulu

Targetkan Sampah Plastik di Laut Berkurang 70 Persen, Kemenko Marves: Mitigasi dari Hulu

Megapolitan
Cerita Perantau dari Sumatera Utara Saat Tiba di Jakarta, Kaget Harga Martabak Mahal

Cerita Perantau dari Sumatera Utara Saat Tiba di Jakarta, Kaget Harga Martabak Mahal

Megapolitan
Malangnya Bocah di Kebon Jeruk, Dianiaya Teman Sendiri Sambil Disaksikan Orang Dewasa

Malangnya Bocah di Kebon Jeruk, Dianiaya Teman Sendiri Sambil Disaksikan Orang Dewasa

Megapolitan
Si Jago Merah 'Ngamuk' di Toko Agen Sembako Kemayoran, Tewaskan Dua Orang dan Barang Hangus Berhamburan

Si Jago Merah "Ngamuk" di Toko Agen Sembako Kemayoran, Tewaskan Dua Orang dan Barang Hangus Berhamburan

Megapolitan
Siang Ini, Polisi Beri Penjelasan Soal Kematian Anak Perwira TNI di Lanud Halim

Siang Ini, Polisi Beri Penjelasan Soal Kematian Anak Perwira TNI di Lanud Halim

Megapolitan
Kala Jalanan di Kembangan Dijadikan Arena Balapan hingga Makan Korban

Kala Jalanan di Kembangan Dijadikan Arena Balapan hingga Makan Korban

Megapolitan
Saat Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati, Hanya Terdiam Tak Beri Komentar...

Saat Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati, Hanya Terdiam Tak Beri Komentar...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com