JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).
Dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dihadirkan sebagai ahli pada sidang kemarin.
Beberapa fakta terungkap dalam persidangan kali ini.
Zaenuri menyatakan, Handi dibuang Priyanto dan dua anak buahnya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, dalam keadaan hidup.
Awalnya, hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal menanyakan isi laporan visum et repertum Handi yang menjadi barang bukti perkara.
"Saya menemukan ada luka-luka atau memar di kepala, retak di tulang kepala. Ada lagi luka tangan kanan," tutur Zaenuri.
"Apakah (Handi) masih bernapas?" tanya Faridah kepada Zaenuri.
Zaenuri pun menjawab bahwa Handi masih bernapas saat dibuang ke Sungai Serayu.
"Berarti masih hidup?" tanya Faridah.
"Masih, tetapi dia tidak sadar," jawab Zaenuri.
Baca juga: Ahli Sebut Nyawa Handi Kemungkinan Masih Bisa Tertolong jika Kolonel Priyanto Bawa ke RS
Zaenuri mengatakan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup, tetapi tidak sadar. Sebab, air dan pasir sungai hanya masuk ke paru-parunya, tidak sampai ke lambung.
Jika Handi dibuang dalam kondisi sadar, maka air dan pasir tersebut bisa masuk ke lambungnya, imbuh Zaenuri.
"Karena tidak sadar, akhirnya air tidak masuk sampai ke lambung?" tanya Faridah.
"Iya," jawab Zaenuri.
Jasad Handi diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono, Banyumas, Jawa Tengah, pada 13 Desember 2021, atau lima hari usai kejadian tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.