Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kolonel Priyanto Mengaku Orang Awam, Buang Handi ke Sungai dalam Keadaan Hidup

Kompas.com - 01/04/2022, 08:11 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

Dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dihadirkan sebagai ahli pada sidang kemarin.

Beberapa fakta terungkap dalam persidangan kali ini.

Handi dibuang dalam keadaan hidup

Zaenuri menyatakan, Handi dibuang Priyanto dan dua anak buahnya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, dalam keadaan hidup.

Awalnya, hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal menanyakan isi laporan visum et repertum Handi yang menjadi barang bukti perkara.

Baca juga: Oditur Militer Hadirkan Ahli Forensik dalam Sidang Terdakwa Kolonel Priyanto yang Tabrak Sejoli di Nagreg

"Saya menemukan ada luka-luka atau memar di kepala, retak di tulang kepala. Ada lagi luka tangan kanan," tutur Zaenuri.

"Apakah (Handi) masih bernapas?" tanya Faridah kepada Zaenuri.

Zaenuri pun menjawab bahwa Handi masih bernapas saat dibuang ke Sungai Serayu.

"Berarti masih hidup?" tanya Faridah.

"Masih, tetapi dia tidak sadar," jawab Zaenuri.

Baca juga: Ahli Sebut Nyawa Handi Kemungkinan Masih Bisa Tertolong jika Kolonel Priyanto Bawa ke RS

Zaenuri mengatakan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup, tetapi tidak sadar. Sebab, air dan pasir sungai hanya masuk ke paru-parunya, tidak sampai ke lambung.

Jika Handi dibuang dalam kondisi sadar, maka air dan pasir tersebut bisa masuk ke lambungnya, imbuh Zaenuri.

"Karena tidak sadar, akhirnya air tidak masuk sampai ke lambung?" tanya Faridah.

"Iya," jawab Zaenuri.

Jasad Handi diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono, Banyumas, Jawa Tengah, pada 13 Desember 2021, atau lima hari usai kejadian tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Saya orang awam

Priyanto mengaku tidak tahu bahwa Handi masih hidup saat dibuang ke sungai.

"(Handi) saya buang dalam keadaan kaki menekuk karena sudah kaku. Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" tanya Priyanto kepada Zaenuri.

"Saya tidak bisa memastikan," jawab Zaenuri.

Priyanto juga menyinggung temuan dokter forensik yang menyebut ada sekitar 500 cc air sungai bercampur darah dalam tubuh Handi.

Baca juga: Kolonel Priyanto Mengaku Tak Tahu bahwa Handi Saputra Ternyata Masih Hidup Ketika Dibuang ke Sungai Serayu

"Tidak bisa dibedakan airnya berapa cc dan darah berapa cc?" tanya Priyanto.

"Tidak bisa dibedakan. Tidak bisa disimpulkan," kata Zaenuri.

Zaenuri juga tidak bisa menyimpulkan pasti waktu kematian Handi.

Sebab, Handi dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada 8 Desember 2021 dalam keadaan hidup dan baru diotopsi pada 13 Desember 2021.

"Baik, saya hanya menanyakan itu. Jadi memang saya orang awam, tidak tahu. Saya temukan, kemudian saya buang (Handi) sudah dalam keadaan kaku, ya pikiran saya sudah meninggal. Demikian, Pak. Terima kasih, Yang Mulia," ujar Priyanto.

Handi masih punya peluang hidup

Zaenuri menuturkan, Handi masih memiliki peluang besar untuk hidup jika tidak dibuang ke sungai.

"(Peluang hidup) besar, besar. Karena dia (Handi) hanya retak linier (di otak) saja ya," kata Zaenuri.

Zaenuri mencontohkan, orang yang mengalami pendarahan di otak saja membutuhkan waktu lama untuk meninggal.

"Apalagi ini hanya patah linier saja. Jadi dia kalau cepat dibawa ke rumah sakit bisa tertolong," ujar Zaenuri.

Zaenuri menambahkan, Handi meninggal karena tenggelam.

"Penyebabnya (kematian) tenggelam, tapi tenggelamnya dalam keadaan tidak sadar," ujar Zaenuri.

Ia menduga, ada selisih sekitar enam jam dari kecelakaan terjadi hingga tubuh Handi dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Itu perkiraan saya, enam jam itu rentangnya bisa lima sampai tujuh jamlah," kata Zaenuri.

Dakwaan

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan kekasihnya, Salsabila (14), ke Sungai Serayu usai menabrak sejoli tersebut pada 8 Desember 2021.

Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP, maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com