Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Pihak PN Tangerang, Pengacara Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi Rumah di Serpong

Kompas.com - 05/04/2022, 06:37 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengacara pemohon eksekusi rumah Swardi Aritonang mengaku tidak mengetahui kelanjutan nasib kliennya setelah eksekusi diundur.

Eksekusi yang diamanatkan Pengadilan Negeri Tangerang itu sedianya dilaksanakan pada 9 Maret 2022 di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel.

Swardi dan timnya pun kemudian menemui pihak PN Tangerang untuk menanyakan kelanjutan eksekusi. Namun, mereka tidak menemukan jawaban dan malah dibuat bingung oleh pihak PN Tangerang.

Baca juga: Juru Sita PN Tangerang Sebut Eksekusi Rumah Sengketa di Tangsel Sudah Selesai

"Kami diterima siang tadi membahas masalah eksekusi yang gagal ini. Bahwa Pengadilan mengatakan tidak menunda atau memberi izin kepada termohon tinggal disitu," ujar Swardi kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).

"Justru mereka (PN Tangerang) bilangnya mau eksekusi itu harus tuntas dan kosong. Karena itu upaya eksekusi ditempuh sudah melalui proses yang panjang," lanjut dia.

Pihak Pengadilan, kata dia, membantah mengatakan menunda atau memberi izin kepada termohon untuk tinggal di rumah sengketa sampai sembuh dari Covid-19.

Mereka pun mempertanyakan beberapa hal terkait eksekusi rumah itu. Pertama, mereka meragukan pihak termohon benar-benar tengah menjalani isolasi karena Covid-19. 

"Apakah termohon pernah menunjukkan bukti hasil rapid test Covid-19?" kata Swardi.

Baca juga: Eksekusi Rumah Sengketa Berujung Pelaporan Kapolres Tangsel, Ini Penjelasan PN Tangerang

Swardi juga mempertanyakan mengapa saat eksekusi berlangsung, termohon tidak dilakukan rapid test di tempat agar bisa melihat langsung hasilnya.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan apakah Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu sudah meminta izin kepada Pengadilan untuk memberi kesempatan kepada termohon untuk tetap tinggal sementara sampai sembuh.

Swardi mengatakan, termohon tak kunjung mengosongkan rumah sengketa itu meski sudah sembuh. Ia menganggap, ada kecenderungan termohon menghindari dan berupaya menggagalkan eksekusi.

"Keenam, kegagalan eksekusi akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Karena sudah menempuh proses panjang, biaya mahal namun harus gagal begitu saja, apa upaya yang dilakukan oleh PN ke depannya supaya tidak terjadi eksekusi seperti ini di kemudian hari?" pungkas Swardi.

Ia berharap agar alasan sakit dapat diusut dan dibuktikan terlebih dulu. Karena ia menduga ke depannya modus demikian akan terulang kembali untuk alasan menghindari eksekusi.

Baca juga: Kapolres Tangsel Diduga Halangi Eksekusi Rumah, Polda Metro Sebut Sesuai Putusan Pengadilan

Sebelumnya diberitakan, Swardi sempat bersitegang dengan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu. Hal itu berbuntut panjang, hingga pengacara melaporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (18/3/2022).

Sarly diduga telah melanggar Hukum Acara Perdata dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com