Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viani Limardi Berencana Ajukan Banding atas Putusan Sela PN Jakpus soal Gugatannya ke PSI

Kompas.com - 05/04/2022, 15:37 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi berencana mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatannya ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Viani menilai, pengadilan belum memasuki dan menyentuh pokok perkara serta hanya fokus pada kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara yang dia ajukan.

"Keputusan pengadilan melalui keputusan sela itu adalah keliru, ini ada sesat berpikir karena dianggap sengketa partai," ujar Viani melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: PSI Minta Penggantian Antarwaktu Viani Limardi sebagai Anggota DPRD DKI Segera Diproses

Viani menuturkan, gugatan yang diajukan ke pengadilan adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PSI terhadap dirinya.

Menurut Viani, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan semestinya bisa diadili di pengadilan negeri.

"Hak saya sebagai kader partai untuk memperjuangkan keadilan di partai sudah ditutup oleh partai sendiri sejak awal. Oleh karena itulah, peran pengadilanlah yang seharusnya memeriksa dan mengadili," ucap Viani.

Baca juga: Diterima di 5 Perguruan Tinggi Asia dan Eropa, Ini Alasan Fawwaz Pilih Kuliah di UI

Dalam gugatannya, Viani meminta surat pemecatannya sebagai kader PSI dibatalkan bersama tiga surat peringatan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.

Pasalnya, tiga surat peringatan, yaitu peringatan pertama, kedua, dan ketiga, dikeluarkan berbarengan dengan surat keputusan pemecatan Viani yakni tertanggal 25 September 2021.

Putusan sela yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga masih bisa dilakukan upaya banding.

"Jadi saya berharap Michael Sianipar sebagai Ketua DPW PSI DKI jangan memberikan pernyataan sesat kepada masyarakat, seakan-akan putusan sela PN Jakpus adalah putusan yang sudah inkrah, dan kewenangan PAW (pergantian antarwaktu) terletak pada PSI, padahal nyatanya, yang memilih wakil rakyat adalah rakyat," ujar Viani.

Baca juga: Spanduk Jenderal Andika Berkaus PKI di Tanah Abang dan Menteng Dicopot dan Diamankan Koramil

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan gugatan Viani tidak bisa disidangkan di PN Jakarta Pusat karena dianggap bukan kewenangan pengadilan melainkan mahkamah partai.

Viani sebagai penggugat dan Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengonfirmasi adanya putusan sela dengan nomor 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com