"Dari hasil pemeriksaan, kami belum bisa menentukan dia sebagai tersangka. Memang dia tidak tahu dan dia tidak menyebarkan video itu," ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat malam.
Kepada penyidik, Dicky mengaku bersedia tindakan asusilanya dengan Dea direkam karena untuk dikonsumsi pribadi.
Dicky mengaku tidak mengetahui bahwa video syur dirinya juga diperjualbelikan ke sejumlah orang secara daring.
"Jadi tidak ada niat yang bersangkutan itu untuk menyebarkan, mau membuat itu ditonton ramai-ramai," kata Auliansyah.
Baca juga: Pemeriksaan Tambahan Dea OnlyFans, Ditemukan 76 Video dan Gambar Tanpa Busana
Hal senada disampaikan oleh Dea usai menjalani pemeriksaan lanjutan dan wajib lapor pada Senin (4/4/2022).
Lewat kuasa hukumnya, Abdillah, Dea memastikan bahwa kekasihnya Dicky Reno Zulpratomo tidak mendapat keuntungan sepeserpun dari hasil jual beli video pornografi miliknya.
"Jadi Dicky tidak menerima keuntungan," ujar Abdillah di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/4/2022).
Abdillah menyampaikan bahwa sampai saat ini Dicky juga masih berstatus saksi dalam dugaan kasus pornografi yang menjerat Dea.
"Dalam hal ini jadi yang upload dan menerima keuntungan memang murni hanya Dea," ungkap Abdillah.
Baca juga: Polisi Sebut Komedian Berinisial M Beli Video Dea OnlyFans
Untuk diketahui, Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena menjual foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Dea teridentifikasi membuat konten di salah satu tempat di Malang.
Baca juga: Polda Metro Jaya Temukan 76 Video Syur Dea OnlyFans di Google Drive
Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.