DEPOK, KOMPAS.com - Anak laki-laki berinisial PR (8) asal Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, disekap dan dianiaya oleh ayah tirinya pada Minggu (3/4/2022).
Anak itu juga menderita luka bakar akibat disetrika pelaku. Kedua kaki dan tangannya juga diikat tali oleh pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku menganiaya korban karena kesal melihat putra kandungnya disiram air panas oleh korban.
"Pelaku kesal karena korban menyiramkan air panas kepada anak kandungnya," ujar Yogen kepada wartawan, Selasa (5/4/2022) malam.
Baca juga: Bocah Derita Luka Bakar Setrika akibat Dianiaya dan Disekap Ayah Tiri di Bojonggede
Setelah itu, pelaku berbalik menganiaya korban dengan menempelkan setrika ke tubuhnya dan mengikatnya.
"Karena tak terima anak kandungnya dianiaya seperti itu oleh anak tirinya, kemudian pelaku mencolokkan setrika listrik, lalu menempelkan ke tangan dan kaki korban pada saat kondisi (setrika) panas," terang Yogen.
Polisi belum mengetahui apakah korban menyiram anak kandung pelaku, yang tak lain adalah adik tirinya, secara sengaja atau tidak.
"Belum tahu menyiram air panas sengaja atau bagaimana karena masih anak-anak," imbuh Yogen.
Baca juga: Anak yang Disekap dan Dianiaya Ayah Tiri Diselamatkan Setelah Warga Dobrak Pintu Rumahnya
Polisi kini masih menunggu hasil visum korban untuk memastikan luka yang dideritanya setelah dianiaya pelaku.
"Kami masih menunggu hasil visum, apakah ada luka lain terkait penganiayaan oleh ayah tirinya," ucap Yogen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.