JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani meminta agar Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Menurut Yani, Pemprov DKI seharusnya lebih bijak melakukan kebijakan membuka hiburan malam di bulan Ramadhan.
"Kalau masalahnya membangkitkan ekonomi, justru di Ramadhan ini kebangkitan ekonomi bersumber dari UMKM yang menyiapkan menu makanan di Ramadhan," kata Yani dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Pemkot Tangerang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadhan
Untuk itu dia meminta agar mencabut surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI bernomor e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitrii yang ditanda tangani Andhika Permata pada 1 April 2022.
"Jadi sebenarnya justru ekonomi di level bawah yang luar biasa menggerakkan, efek dari berkahnya Ramadhan," tutur Yani.
Dia juga menyebut, dengan menutup tempat hiburan malam akan memberikan ketenangan umat Islam dalam beribadah di bulan Ramadhan.
Baca juga: Langgar Jam Operasional dan Lakukan Kamuflase, Tempat Hiburan Malam di Kramatjati Digerebek Polisi
Dengan menutup tempat ibadah pada bulan Ramadhan, Yani menilai Pemprov DKI bisa memberikan rasa toleransi yang tinggi untuk umat beragama di Jakarta.
"Mari kita jaga toleransi kita sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa," ucap dia.
Sebagai informasi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tetap mengizinkan hiburan malam salah satunya tempat karaoke tetap beroperasi selama Ramadhan.
Dalam Surat Edaran nomor e-0001/SE/2022 yang dikeluarkan Disparekraf disebutkan usaha hiburan malam hanya ditutup di hari-hari tertentu seperti sehari sebelum Ramadhan, sehari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua perayaan Idul Fitri dan malam Nuzulul Quran.
Adapun karaoke keluarga disebut bisa tetap buka mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.