Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Curi Motor dengan Patahkan Setang, Komplotan Pencuri di Bekasi Ditangkap

Kompas.com - 08/04/2022, 20:57 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tujuh orang yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Bekasi Kota.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin mengatakan, dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan penadah.

"Tersangka pencurian adalah FS (28), DS (22), MF (27), sedangkan tersangka penadah adalah BY (25), RV (22), ME (26), serta SR (22)," kata Salahuddin kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Perempuan Jadi Korban Pencurian dan Kekerasan di Bekasi, Pelaku Berkenalan lewat Aplikasi MiChat

Salahuddin menuturkan, sebelum melancarkan aksinya, para tersangka terlebih dahulu mengintai rumah kontrakan yang minim pengawasan.

"Rata-rata mereka beraksi ketika pukul 00.00, ketika orang terlelap tidur," tuturnya.

Saat melancarkan aksinya, para tersangka hanya menggunakan tangan kosong, tidak memakai alat apa pun untuk mencuri kendaraan.

"Teknisnya, mereka tidak pakai kunci. Biasanya pelaku curanmor pakai kunci letter T, tapi mereka menggunakan teknik langsung, mereka patahkan (setang motor) dan langsung didorong motornya," jelas Salahuddin.

Baca juga: BEM SI Klaim Sudah Layangkan Surat ke Polisi soal Aksi 11 April, 1.000 Orang Akan Turun ke Jalan

Setelah menggasak motor yang diincar, lanjut Salahuddin, mereka menjual motor tersebut kepada para penadah. Uang hasil penjualan motor curian kemudian digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

"Hasil pendapatannya sebagian buat membayar kontrakan di sekitar sini. Karena mereka kekurangan uang, jadi mereka mencuri motor," tuturnya.

Polisi menerangkan bahwa motor yang mereka curi terlebih dahulu dikumpulkan di suatu tempat dan dimuat di dalam mobil bak terbuka untuk kemudian dibawa ke Lampung.

Baca juga: Saat Penggugat Yusuf Mansur Batal Minta Ganti Rugi Dikonversi ke Nilai Emas...

Para pelaku sudah menggasak 20 unit sepeda motor. Tiap unit motor curian dijual seharga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta kepada penadah.

Atas perbuatannya, para tersangka pencuri dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, para tersangka penadah dijerat Pasal 481 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com