BEKASI, KOMPAS.com - Tujuh orang yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Bekasi Kota.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin mengatakan, dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan penadah.
"Tersangka pencurian adalah FS (28), DS (22), MF (27), sedangkan tersangka penadah adalah BY (25), RV (22), ME (26), serta SR (22)," kata Salahuddin kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Perempuan Jadi Korban Pencurian dan Kekerasan di Bekasi, Pelaku Berkenalan lewat Aplikasi MiChat
Salahuddin menuturkan, sebelum melancarkan aksinya, para tersangka terlebih dahulu mengintai rumah kontrakan yang minim pengawasan.
"Rata-rata mereka beraksi ketika pukul 00.00, ketika orang terlelap tidur," tuturnya.
Saat melancarkan aksinya, para tersangka hanya menggunakan tangan kosong, tidak memakai alat apa pun untuk mencuri kendaraan.
"Teknisnya, mereka tidak pakai kunci. Biasanya pelaku curanmor pakai kunci letter T, tapi mereka menggunakan teknik langsung, mereka patahkan (setang motor) dan langsung didorong motornya," jelas Salahuddin.
Baca juga: BEM SI Klaim Sudah Layangkan Surat ke Polisi soal Aksi 11 April, 1.000 Orang Akan Turun ke Jalan
Setelah menggasak motor yang diincar, lanjut Salahuddin, mereka menjual motor tersebut kepada para penadah. Uang hasil penjualan motor curian kemudian digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
"Hasil pendapatannya sebagian buat membayar kontrakan di sekitar sini. Karena mereka kekurangan uang, jadi mereka mencuri motor," tuturnya.
Polisi menerangkan bahwa motor yang mereka curi terlebih dahulu dikumpulkan di suatu tempat dan dimuat di dalam mobil bak terbuka untuk kemudian dibawa ke Lampung.
Baca juga: Saat Penggugat Yusuf Mansur Batal Minta Ganti Rugi Dikonversi ke Nilai Emas...
Para pelaku sudah menggasak 20 unit sepeda motor. Tiap unit motor curian dijual seharga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta kepada penadah.
Atas perbuatannya, para tersangka pencuri dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, para tersangka penadah dijerat Pasal 481 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.