Terdakwa AN menyampaikan penyesalannya atas peristiwa tersebut, yang akhirnya menyengsarakan ketiga anaknya.
10 Februari 1990, Majelis hakim PN Jakarta Pusat pun akhirnya membacakan vonis untuk Agus.
Disaksikan sekitar 200 pengunjung sidang, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup buat Agus Nasser. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan hukuman mati dari jaksa.
Meski demikian, Agus tetap tak puas dengan keputusan majelis hakim. Sesaat setelah vonis dibacakan, Agus mengatakan, “Saya naik banding”.
Terdakwa yang hari itu mengenakan baju putih, celana abu-abu, serta kopiah hitam tampak sangat tenang menerima vonis itu. Sebentar saja mulutnya komat-kamit, seperti orang membaca doa. Selain itu, tidak tampak perubahan ekspresi wajahnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemukul Pertama Ade Armando Saat Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR
Dalam putusannya, majelis yang diketuai A. Hutauruk didampingi oleh hakim anggota Justin Sirait dan Imam Sutikno sependapat dengan jaksa yang mengatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa didahului oleh perencanaan sebelumnya.
“Majelis sependapat dengan jaksa bahwa tidak ada alasan hukum untuk menyatakan terdakwa saat melakukan pemukulan terhadap Ny. Diah Hodiah tersebut dalam keadaan emosi memuncak serta dalam keadaan tidak ingat apa-apa,” demikian majelis hakim menolak argumentasi terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca juga: Mengaku Hanya Melerai, Putra Siregar: Gue Lihat Rico Mau Dikeroyok, Hampir Meninggal
Belakangan, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permintaan banding Agus Nasser. Majelis hakim tinggi yang terdiri dari AM Manispi, Ny. Wardiati S dan AO Simarmata, menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan negeri.
Pengadilan tinggi sependapat dengan majelis pengadilan negeri yang menyatakan bahwa Agus Nasser telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.