Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAW Viani Limardi Belum Bisa Diproses, Ini Alasan Ketua DPRD DKI

Kompas.com - 14/04/2022, 09:23 WIB
Singgih Wiryono,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggantian antarwaktu atau PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi, belum diproses hingga saat ini.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, PAW belum bisa dilakukan karena masih ada proses hukum yang berlangsung antara Viani dan PSI.

"Masalahnya Viani katanya dia mau banding lagi, susah kalau banding-banding lagi, kan kita enggak bisa," kata Prasetio, saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Viani Limardi Berencana Ajukan Banding atas Putusan Sela PN Jakpus soal Gugatannya ke PSI

Prasetio mengatakan, proses pergantian dari pimpinan dewan sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme.

Namun, PAW harus dilakukan sesua Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

Dalam pasal 109 ayat 3 huruf c disebutkan, pimpinan partai politik, dalam hal ini PSI, harus membawa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena keberatan yang dilayangkan Viani Limardi.

"Kalau saya kan mekanismenya sudah saya laksanakan," kata Prasetio.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar, meminta PAW Viani Limardi segera diproses.

Permintaan ditujukan kepada Prasetio setelah tuntutan pembatalan pemecatan oleh Viani ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat mahkamah partai, seperti yang dinyatakan di putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antarwaktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," kata Michael, dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

Baca juga: PSI Minta Penggantian Antarwaktu Viani Limardi sebagai Anggota DPRD DKI Segera Diproses

Michael meminta agar pimpinan DPRD DKI Jakarta segera mengeluarkan keputusan yang tepat. Menurut dia, proses penggantian antarwaktu anggota DPRD DKI Jakarta seharusnya sudah dapat dilaksanakan.

"Kami sudah ajukan enam bulan yang lalu. Sudah sejak Oktober (2021), surat PAW masih menggantung di DPRD DKI," kata Michael.

"Dengan putusan pengadilan ini, saya rasa tidak ada alasan penundaan lagi. Kita tunggu keputusan yang tepat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kami berharap segera dilantik anggota pengganti yang sudah diajukan sesuai prosedur," tambah dia.

Namun Viani belum mundur, setelah mengetahui gugatannya diputuskan dalam sidang sela, dia melayangkan banding agar sidang tetap digelar.

Viani menilai, pengadilan belum memasuki dan menyentuh pokok perkara serta hanya fokus pada kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara yang dia ajukan.

"Keputusan pengadilan melalui keputusan sela itu adalah keliru, ini ada sesat berpikir karena dianggap sengketa partai," ujar Viani melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Soal Gugatan Viani Limardi, PSI: Keputusan Sudah Final, Kami Tak akan Mundur Selangkah Pun

Viani menuturkan, gugatan yang diajukan ke pengadilan adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PSI terhadap dirinya.

Menurut Viani, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan semestinya bisa diadili di pengadilan negeri.

"Hak saya sebagai kader partai untuk memperjuangkan keadilan di partai sudah ditutup oleh partai sendiri sejak awal. Oleh karena itulah, peran pengadilanlah yang seharusnya memeriksa dan mengadili," ucap Viani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com