Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Tawuran Antarkelompok Berujung Maut saat Sahur, Ada Pelaku yang Belum Lulus SD...

Kompas.com - 14/04/2022, 11:00 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Dodi menjelaskan, J dan RF merupakan eksekutor utama dalam pembacokan korban menggunakan sajam.

"RF ini memang dari awal sudah merencanakan. Dia bawa celurit panjang dititip sama temennya. Saat temannya ngasih, langsung dia sikat. Dia mengeksekusi dua korban, yang meninggal di bagian dada sama yang luka di punggung." jelas Dodi.

Baca juga: 1 Tewas dan 2 Luka Berat Saat Tawuran di Palmerah, Anak di Bawah Umur Lakukan Penyerangan dengan Sajam

"Kemudian ada lagi inisial J alias T, dia bawa senjata tajam kecil," imbuh dia.

J diketahui masih akan mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) tingkat sekolah dasar (SD). Dodi mengatakan, polisi akan tetap memfasilitasi J agar bisa tetap mengikuti ujian.

"Besok yang bersangkutan akan ada ujian karena dia kelas 6 SD," kata Dodi.

Dodi menjelaskan meskipun anak-anak tersebut kini berstatus tersangka, ia memastikan setiap anak dapat tetap memenuhi hak-hak, khususnya hak pendidikan.

"Jadi artinya, kami tetap berupaya memenuhi hak-hak untuk belajar dan lain sebagainya, pada anak-anak yang berhadapan dengan hukum," jelas Dodi.

Baca juga: Siswa Terlibat Tawuran, Wali Kota Tangerang: Kepala Sekolahnya Kita Pecat

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Penjeraan pelaku usia anak

Namun, kendati umur para pelaku masih di bawah umur, polisi pun berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk sistem peradilan pidana terhadap para pelaku.

Widya, Pembimbing Permasyarakatan Bapas, mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji pelaksanaan diversi untuk anak yang bermasalah dengan hukum tersebut.

"Kami sudah menggali data untuk mencari tahu langkah ke depannya, apakah anak ini akan langsung ke peradilan atau kita laksanakan dulu diversi," kata Widya di lokasi yang sama.

Sebab, berdasarkan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) atau hukum peradilan anak, biasanya anak di bawah 14 tahun tidak boleh ditahan.

"Ini kendala kami dan polisi dalam menangani kasus anak di bawah usia 14 tahun. Oleh aturan tersebut, kami tetap akan melakukan diversi, meskipun hasilnya gagal atau tidak," jelas Widya.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Ancam Pecat Kepala Sekolah yang Muridnya Tawuran

Sementara itu, pelaku saat ini tengah dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.

"Kami titipkan ke LPKS Cipayung. Dari kepolisian, kemarin sore sudah berangkat. Pelaku di sana sampai proses peradilan," pungkas Widya

Di samping itu, Dodi mengatakan akan memperketat penjagaan di area rawan tawuran tersebut.

Meskipun selama ini setiap malam anggotanya berpatroli di sana, ia berencana akan menyekat wilayah Jatipulo, Kota Bambu Selatan.

"Kita sudah melakukan langkah pertama untuk penyekatan di Jatipulo, sudah tempatkan personel dan patroli, tiap malam kami ke situ," kata Dodi.

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran Jelang Sahur, 3 Pria di Tangerang Ditangkap

"Jadi setiap ada remaja yang bangunin sahur, kita bubarkan. Kalau ada yang ngeyel kita amankan. Mungkin kita kembalikan setelah hari raya Idul Fitri," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com