"Itu sudah laporan polisi, itu sudah ditindaklanjuti lagi," singkat Gidion ketika dihubungi, Kamis kemarin.
Pelaku tak kunjung ditangkap
Polisi hingga saat ini belum menangkap terduga pelaku karena masih membutuhkan alat bukti lain.
"Kami mencukupi alat-alat bukti yang lain. Alat bukti yang ada kan hanya keterangan saksi," tutur Gidion, Kamis kemarin.
Gidion menjelaskan bahwa polisi setidaknya harus mempunyai dua alat bukti untuk menahan seseorang dan menjadikannya tersangka.
Saat ini, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu bukti saintifik untuk mengetahui apakah S benar telah memerkosa korban.
"Perlu pembuktian saintifik. Satu-satunya pembuktian saintifik untuk kasus ini DNA. Nah, sambil jalan (penyelidikan), kami mencukupi alat-alat bukti yang lain," tutur Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.