JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa dan Bali.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 22.00," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta Kembali Diperpanjang, Berlaku hingga 9 Mei 2022
Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk mal tetapi wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka dengan syarat pengunjung menunjukkan bukti vaksinasi lengkap. Syarat tersebut khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun.
Para pengunjung dan pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Baca juga: PPKM Level 2, Restoran di Jakarta Diizinkan Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Sebelumnya diberitakan, PPKM level 2 di DKI Jakarta kembali diperpanjang.
Dalam instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/4/2022), disebutkan lima kota administrasi dan satu kabupaten administrasi di DKI Jakarta masih berstatus PPKM level 2.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022," demikian bunyi Inmendagri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.