Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pidana Nilai Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Lalai Saat Bertugas

Kompas.com - 19/04/2022, 19:19 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (19/4/2022).

Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan ahli pidana bernama Flora Dianti dari Universitas Indonesia (UI).

Flora dihadirkan secara langsung di ruang sidang 1 PN Tangerang.

Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Sarana Disebut Tak Memadai dan Fakta Titik Api Muncul sejak Malam Hari

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang juga dihadirkan langsung di ruang sidang.

Flora menilai, para terdakwa terbukti lalai dalam melakukan pekerjaannya sebagai petugas di Lapas Kelas I Tangerang.

"Saya hanya diminta untuk mengonfirmasi apakah betul para terdakwa di sini memenuhi unsur lalai," paparnya saat ditemui seusai sidang, Selasa.

Baca juga: Sarana Prasarana di Lapas Tangerang Dinilai Tak Memadai Untuk Tangani Kebakaran

"Kemudian, saya sampaikan bahwa berdasarkan fakta BAP (berita acara pemeriksaan) yang diterima saat di kepolisian. Saya menyimpulkan memang ada kelalaian," sambung dia.

Flora menekankan, kesimpulan tersebut berdasarkan BAP yang diterima dari kepolisian.

Ia mengaku tidak mengambil kesimpulan berdasar fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kasus Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga: Titik Api di Lapas Tangerang Disebut Muncul Sejak 7 September 2021 Malam

Untuk diketahui, sidang kasus lapas terbakar itu telah dimulai sejak akhir Januari 2022.

"Saya sampaikan bahwa fakta yang ada di persidangan saya tidak tahu. Jadi mungkin ada fakta yang berbeda, memang pasti ada. Kemungkinan besar analisis saya bisa berbeda," urai Flora.

Di sisi lain, Flora menyebut bahwa dirinya mencari tahu penyebab apa yang membuat total 49 narapidana di Lapas Kelas I Tangerang itu meninggal dunia.

Dia merunutkan, berdasar penyelidikan polisi, paea narapidana kebanyakan meninggal usai menghirup asap.

Penyebab para narapidana itu menghirup asap itu karena mereka terkurung di Blok C2.

Para narapidana itu terkurung lantaran nihilnya penjaga yang ada di Blok C2.

"Terkurung karena apa? Karena kan enggak ada yang jaga (di Blok C2)," ujar Flora.

Dia turut menyebut, hal-hal yang dilakukan para terdakwa dan tak sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) adalah petugas yang tak berada di tempat yang seharusnya.

Hal lain yang tak sesuai SOP, yakni petugas kelistrikan lapas yang tidak bertanggungjawab terhadap tugas-tugasnya.

"Kalau misalnya orang yang bertanggung jawab soal listrik berhati-hati. Iya sih semua juga enggak bermaksud (membuat) kebakaran, tapi di Pasal 188 (KUHP) enggak perlu ada keinginan untuk membakar," tutur Flora.

"Cukup dia lalai, tidak bertanggung jawab menjalankan kewajiban, sehingga mengakibatkan hal-hal yang dilarang hukum," sambungnya.

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com