TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH) terus berupaya memberi pendampingan hukum kepada tujuh keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang sedang mencari keadilan.
Lembaga yang mewakili tujuh keluarga korban itu adalah LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial.
Terkini, mereka melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Baca juga: LBH yang Wakili 7 Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Buat Laporan ke PBB
Berikut rangkuman soal upaya pendampingan hukum tujuh keluarga korban:
Fadil, pengacara publik dari LBH Jakarta, berujar bahwa laporan itu diberikan kepada Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.
"Kami sampaikan laporan ini istilahnya komunikasi mendesak, urgent communication, ke PBB khusus untuk isu penyiksaan," papar Fadil saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (19/4/2022).
Laporan tersebut diberikan kepada PBB pada 12 April 2022.
Fadil belum bisa mengungkapkan rincian dari laporan yang diberikan kepada PBB.
Baca juga: Diduga Ada Pelanggaran HAM saat Lapas Tangerang Terbakar, Ini Alasannya...
Namun, ia menyebutkan bahwa laporan itu berisi temuan-temuan atas kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"Jadi untuk isi lengkapnya kami belum bisa sampaikan, tapi paling tidak seperti yang disampaikan tadi, ada beberapa hal soal kebakaran ini," sebutnya.
Beberapa hal yang tercantum dalam laporan itu adalah bahwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang merupakan insiden kebakaran terparah di Indonesia, lantaran 49 narapidana meninggal dunia dan ratusan narapidana lainnya mengalami luka ringan atau luka berat.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang merupakan persoalan sistematik.
Karena itu, LBH Jakarta dan LBH lainnya memberikan tembusan dari laporan yang dikirim ke PBB itu kepada PN Tangerang.
Baca juga: Atasan dari Petugas Lapas Tangerang Juga Dinilai Bertanggung Jawab Atas Kebakaran yang Terjadi
Laporan yang sudah diterima oleh PBB itu juga akan diberikan kepada majelis hakim yang sedang menangani perkara kasus kebakaran lapas tersebut.
Diketahui, ada empat petugas Lapas Kelas I Tangerang yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus kebakaran tersebut.