JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pemberlakuan ganjil genap di ruas jalan menuju tempat wisata di DKI Jakarta pada momen Lebaran 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terdapat enam tempat wisata yang manjadi fokus utama kepolisian melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas.
"Ada 6 titik tempat wisata yang kami jaga, mulai dari Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, monas, Kota Tua, PIK 2 dan tempat lain," ujar Sambodo di Tol Cikampek KM 57, dalam keterangan suara yang diterima, Selasa (26/4/2022).
Di enam tempat wisata tersebut, Sambodo memastikan tidak ada pemberlakuan ganjil genap kendaraan pada 28 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai 29 April–8 Mei 2022
Di sisi lain, Sambodo bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan meminta adanya pembatasan kapasitas jumlah pengunjung.
"Tentu perjalanan yang menuju tempat wisata tersebut pada saat liburan nanti, kami akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata," ungkap Sambodo.
"Hanya persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen. Manti kewenangan ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," sambungnya.
Selain di tempat wisata, kebijakan ganjil genap di 13 kawasan di Jakarta juga bakal ditiadakan sementara pada momen Lebaran 2022.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak berlaku libur Hari Raya Idul Fitri 2022.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Selama Libur Idul Fitri
Libur Hari Raya Idul Fitri yang dimaksud termasuk saat cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat, terhitung 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.
"Tidak diberlakukan jadi mulai tanggal 29, 29 itu kan Libur Nasional itu cuti bersama 30, 31 (April) seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil genap," ujar Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/4/2022).
Syafrin menjelaskan, pencabutan aturan ganjil genap tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 2.
Dalam Diktum ketiga huruf b disebutkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis SK Dishub.
Berikut 13 titik ruas jalan yang sebeluknya diterapkan ganjil genap: