TANGERANG, KOMPAS.com - Rita Sugiarti (36), perempuan asal Brebes, Jawa Tengah, mengaku tertarik menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal usai melihat sebuah unggahan di media sosial Facebook.
Rita mengatakan, saat ini akun Facebook yang mengunggah iklan PMI ilegal itu sudah tidak aktif lagi.
"Tahu lowongan (PMI ilegal) dari Facebook, tapi akun yang nge-upload-nya sudah tidak aktif lagi," papar Rita, ditemui di tempat perlindungan (shelter) milik Badan Perlindungan PMI (BP2MI) di Kota Tangerang, Rabu (4/5/2022).
Baca juga: Belasan PMI Ilegal dari Malaysia Diamankan di Perairan Asahan Sumut
Setelah melihat unggahan lowongan PMI ilegal itu, Rita lantas tertarik untuk mendaftar.
Sebab, terdapat kalimat dalam unggahan itu yang membuatnya semakin tertarik mendaftarkan diri.
"Iya, katanya (unggahan), kamu kerja saja di Malaysia, nanti pulang senang," tuturnya.
Rita yang merupakan orangtua tunggal lantas tergiur.
"Saya kan single parent, jadi saya tergiur," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Rita mengira bahwa saat memiliki paspor, maka dirinya tergolong sebagai PMI yang legal.
Selain itu, paspor yang dibuatkan oleh agensi PMI ilegal tersebut ternyata palsu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.