JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto, Mayor Chk Tb Harefa mengatakan, kliennya itu sudah ikhlas dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) karena kasus penabrakan dan pembuangan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Hal itu disampaikan Harefa saat menjawab pertanyaan wartawan usai sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
"Soal cabut (dari) dinas TNI, kami sudah sepakat. Artinya kami sudah ikhlas, dari terdakwa juga. Terdakwa sudah terima karena rasa penyesalan tadi terhadap TNI," ujar Harefa.
Baca juga: Kolonel Priyanto Disebut Buang Jasad Handi-Salsa ke Sungai karena Panik
Dalam sidang tadi, Priyanto merasa sangat bersalah karena telah membuang sejoli Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Kami sangat menyesali apa yang kami lakukan, dan kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," kata Priyanto.
Ia juga mengungkapkan belum sempat meminta maaf kepada keluarga korban.
Baca juga: Menyesal, Kolonel Priyanto Akui Bertindak Bodoh dan Coreng Nama TNI
"Saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," ujar Priyanto.
"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," tutur dia.
Priyanto berharap, permintaan maafnya diterima keluarga korban.
Di sisi lain, Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan terkait kasus penabrakan sejoli dan pembuangan sejoli tersebut.
Dakwaan yang ditolak kubu Priyanto, yaitu dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar kuasa hukum terdakwa yang lain, Letda Chk Aleksander Sitepu, Selasa ini.
Untuk itu, kuasa hukum meminta kliennya itu agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Aleksander.
Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg pada 8 Desember 2021.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.