Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

38 Anggota DPRD Ajukan Mosi Tak Percaya ke Wali Kota Depok, PKS: Tak Diatur di Tata Tertib

Kompas.com - 10/05/2022, 18:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Depok Hafidz Nasir mempertanyakan langkah sejumlah anggota DPRD Depok yang mengajukan mosi tidak percaya pada Wali Kota Muhammad Idris dan Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra.

Hafidz menegaskan, mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada dua politisi PKS itu tak diatur dalam tata tertib.

"Kalau di tatib DPRD kan kami selaku dewan hanya punya 3 hak, yakni hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Kalau mosi tidak percaya, itu tidak diatur dalam tatib DPRD," kata Hafidz kepada Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: 38 Anggota DPRD Depok Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Wali Kota Idris dan Ketua DPRD

Hafidz mengatakan, sah-sah saja jika ada anggota DPRD yang memprotes Wali Kota dan Ketua DPRD.

Namun, Hafidz menilai mosi tidak percaya yang diajukan para anggota DPRD itu tak akan berdampak karena tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Daripada mengajukan mosi tak percaya, Hafidz lebih menyarankan para anggota yang tak puas dengan kerja Ketua DPRD melapor ke Badan Kehormatan (BK).

"Sehingga Ketua DPRD juga punya hak untuk menjawab di sidang BK. Karena kalau Ketua DPRD dianggap tidak adil atau tidak akomodatif dalam memimpin rapat, itu kan sifatnya subjektif dan debatable," kata dia.

Baca juga: Epidemiolog: PPKM Tak Diperlukan Lagi, Mudik Kemarin Saja Sudah Melanggar PPKM

Sementara, terkait dengan program Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang diprotes oleh sejumlah anggota DPRD itu, Hafidz menegaskan bahwa program itu adalah untuk kesejahteraan rakyat. Ia memastikan PKS juga turut mengawasi program tersebut agar implementasinya berjalan sesuai harapan.

"Kalau dikatakan program itu untuk tujuan politik PKS, ini juga harus diluruskan karena KDS ini kan ada tujuh layanan manfaat. Yang dimaksud itu yang mana?" ujar Hafidz.

Setidaknya ada 38 anggota DPRD Depok dari beberapa fraksi yang melayangkan mosi tidak percaya, yakni Fraksi PDI-P, PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, dan PKB-PSI.

Anggota Fraksi PKB-PSI Babai Suhaimi mengatakan, hanya anggota DPRD dari Fraksi PKS yang tidak melayangkan mosi tidak percaya.

"38 anggota DPRD minus Fraksi PKS menggugat pemerintah dan melakukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Depok," kata Babai dalam keterangannya, Senin (10/5/2022). 

Baca juga: Layangkan Mosi Tidak Percaya, Anggota DPRD Tuduh Program Pemkot Depok Dipolitisasi untuk Kepentingan PKS

Babai mengatakan, dari hasil evaluasi individu anggota DPRD dan pengawasan Komisi D, ditemukan bahwa pelaksanaan program KDS tidak transparan.

"Ada kejanggalan dan ada tindakan tidak transparan serta mempolitisasi program KDS untuk kepentingan partai penguasa. Partai katakanlah PKS itu sendiri," kata Babai.

Babai mengungkapkan, KDS diberikan secara tidak merata kepada masyarakat. Selain itu, penunjukan koordinator lapangan dinilai tidak transparan. 

Menurut Babai, berdasarkan hasil temuan di lapangan, para koordinator program KDS merupakan kader-kader PKS.

"Di dalam proses penerapan koordinatornya itu tidak pernah dibicarakan oleh siapa pun, dalam hal ini DPRD Komisi D, kemudian tidak jelas siapa orangnya, bahkan ternyata banyak di lapangan kader-kader PKS," ungkap Babai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com