TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang.
Empat orang itu terdiri dari satu karyawan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan tiga karyawan swasta.
Adapun penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Pegawai Disperindag Tangerang dan 3 Orang Swasta Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Erich Folanda berujar, salah satu tersangka diketahui merupakan pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang berinisial OSS.
Tiga tersangka lain yakni AA sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR sebagai site manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
"Pada hari ini, kami sudah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari," papar Erich saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa.
Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar yang Libatkan Pegawai Disperindag Kota Tangerang
Dalam kesempatan itu, Erich menuturkan bahwa pembangunan pasar lingkungan tersebut dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017.
Menurut Erich, pasar lingkungan itu dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000 (Rp 5 miliar).
OSS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama AA.
"Selanjutnya AA selaku direktur memberi kuasa kepada DI. Sehingga, dalam pelaksanaan pekerjaan, AA tidak pernah terlibat aktif," paparnya.
Kemudian, DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar pada 2017.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar di Tangerang, Kerugian Negara Mencapai Rp 640 Juta
Tim ahli dari salah satu universitas swasta di Kota Tangerang dan Kejari Kota Tangerang kemudian menemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi.
Artinya, banyak barang atau item yang tak terpasang sesuai kontrak.
"Bersama-sama dengan tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak," papar Erich.
Lanraran banyak barang yang tak terpasang sesuai kontrak, Erich menyebut bahwa hal itu menyebabkan kerugian negara.