JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta International Stadium (JIS) kini sudah berdiri dengan megah di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Stadion yang diresmikan pada April 2022 itu juga sudah digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari Youth International Championsip hingga shalat Idul Fitri 1443 H.
Namun belakangan justru muncul polemik baru terkait penamaan stadion bertaraf internasional itu.
Nama "Jakarta International Stadium" yang merupakan bahasa Inggris dipermasalahkan dan dianggap melanggar aturan.
Baca juga: Anggota Dewan Minta Anies Ubah Nama JIS ke Bahasa Indonesia Sesuai Amanat Perpres
Adalah Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif yang pertama kali menyinggung hal ini.
Dia menilai, nama JIS yang menggunakan bahasa Inggris telah menabrak aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019.
Ia pun meminta Anies untuk mengubah nama JIS ke bahasa Indonesia.
"Saya mendorong pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu, karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang," ujar Syarif.
Baca juga: Dinilai Tabrak Aturan, Ini Alasan JIS Dinamai Pakai Bahasa Inggris
Perpres Nomor 63 Tahun 2019 mengatur penamaan tempat dan bangunan yang dibuat di wilayah hukum Indonesia.
Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen, atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Kemudian pada Pasal 33 ayat (2) mengatur, salah satu bangunan yang wajib menggunakan nama dengan Bahasa Indonesia adalah kompleks olahraga dan stadion olahraga.
"Enggak salah penggunaan nama JIS, cuma ada ketentuan undang-undang, itu harus dijalani," imbuhnya.
Baca juga: Anies Baswedan: JIS Bisa Digunakan Sebagai Home Based Persija
Syarif mengusulkan agar nama stadion tersebut diubah menjadi Stadion Internasional Jakarta.
"Kalau Indonesia itu (diterangkan) menerangkan, jadi (bisa diubah menjadi) Stadion Internasional Jakarta," ujar dia.
Belakangan isu yang dilempar Syarif disambut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Gembong mengusulkan agar nama JIs yang melanggar aturan itu dikembalikan saja menjadi Stadion BMW.
Nama tersebut merupakan warisan dari Gubernur Fauzi Bowo atau yang dikenal dengan Foke.
"Penamaan Stadion BMW itu oleh pak Foke, kenapa BMW? Karena itu menandakan itu adalah ikon Jakarta saat itu. Bersih, manusiawi, wibawa itu waktu itu ikonnya Jakarta," ucapnya dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Politikus PSI Minta Anies Ganti Nama JIS dengan Unsur Betawi dan Libatkan Masyarakat
Oleh sebab itu, ia menilai lebih pas bila stadion berkapasitas 82.000 penonton yang berada di utara Jakarta itu diberi nama BMW dibandingkan JIS.
"Saya kira untuk membangun rasa memiliki yang tinggi lebih tepat (menggunakan nama Stadion BMW) dibandingkan dengan JIS," ujarnya.
Penamaan JIS yang diberikan oleh Anies pun dinilai Gembong jauh dari konteks membangun bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Ia menyebut Anies hanya ingin memberikan kesan intelektual dengan memberikan nama JIS.
"Enggak ada urgensinya (mengedepankan intelektual), justru yang harus dibangun itu kebanggaan kita sendiri. Kita harus mewariskan itu ke anak cucu kita, kita harus bangga bahasa persatuan kita," tuturnya.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria angkat bicara soal polemik penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang dinilai melanggar aturan.
Ariza menyebutkan, Pemprov DKI akan mempelajari lagi apakah memang benar penamaan stadion yang dibangun dengan APBN tak boleh menggunakan bahasa Inggris.
Jika memang penggunaan bahasa Inggris tak diperbolehkan, Pemprov akan mempertimbangkan untuk mengganti nama stadion bertaraf internasional yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu.
"Nanti akan kami pertimbangkan ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan ya," ucapnya di Balai Kota, Senin (10/5/2022) malam, dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Resmikan Banten International Stadium, Gubernur Wahidin: Jakarta Punya JIS, Banten Punya BIS
Ariza menjelaskan, penamaan JIS tak menggunakan bahasa Indonesia lantaran Jakarta ingin menyejajarkan diri dengan kota-kota lain di dunia.
Artinya, tidak hanya warga negara Indonesia yang beraktivitas di ibu kota, melainkan juga warga negara asing.
"Jakarta tidak hanya kota bagi Indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota-kota lain di dunia. Jadi, sudah menjadi kota internasional," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.