JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 di sekolah, khususnya bagi wilayah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, seperti DKI Jakarta.
Selain itu, kantin sekolah kini diizinkan beroperasi. Begitu pula dengan kegiatan ekstrakurikuler. Wakil Sarana Prasarana dan Humas SMA 78 Jakarta, Zainuddin mengatakan, kantin sekolah belum dibuka karena masih menunggu kebijakan turunan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Kami masih menunggu kebijakan turunan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Jika sudah dibuka, maka kami akan langsung mengabari petugas kantin dan menyosialisasikan aturan teknis pembukaan kantin sekolah sesuai dengan kebijakan turunan tersebut," kata Zainuddin, di SMA 78 Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Kantin, Kegiatan Ekstrakurikuler, dan Olahraga Diizinkan Saat PTM di Sekolah
Sementara itu, sejumlah siswa mengaku antusias menyambut dibukanya kantin sekolah. Carisa (15), siswi kelaa X SMA 78 Jakarta, belum pernah melihat kantin sekolahnya buka sejak pertama kali masuk.
"Pengin kantin buka, soalnya kan kita yang kelas X itu belum ngerasain jajanan kantin," kata Carisa sepulang sekolah, Kamis.
Carisa sangat penasaran dengan sejumlah jajanan di kantin sekolahnya. Ia mengaku iri dengan kakak kelasnya.
"Soalnya kita iri juga, kakak kelas dulu suka bilang, 'ih, kalian harus cobain jajanan ini, harus cobain itu,'. Katanya enak gitu. Jadi kita makin penasaran," ungkap Carisa.
Di sisi lain, Carisa juga khawatir keramaian yang akan terjadi jika kantin dibuka. Ia menduga, jajanan kantin akan diserbu para siswa saat jam istirahat.
"Tapi khawatir juga kan pasti ramai banget dan berkerumun," ungkap dia.
Baca juga: Cegah Hepatitis Akut, SDN Pancoran Mas 3 Depok Tutup Kantin dan Anjurkan Siswa Bawa Bekal
Siswi lainnya, Naysila (16) mengatakan, ia sudah mempersiapkan diri jika kantin kembali dibuka. Salah satunya, ia akan membawa alat makan sendiri.
"Buat menghindari penularan sih kayaknya bisa pakai alat makan sendiri. Terus juga jaga jarak waktu jajannya, jadi diatur gitu. Makannya juga di kelas masing-masing saja," kata Naysilla.
Adapun izin pembukaan kantin dan kegiatan ekstrakurikuler diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.