JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (17/5/2022), sebagai saksi dalam kasus dugaan permainan mafia tanah yang merugikan keluarganya.
Sebagai informasi, hari ini majelis hakim menggelar sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
Pemeran film Keluarga Cemara itu mengaku lega karena akhirnya para terdakwa ini bisa diadili dengan pihak berwenang di kursi pesakitan.
Baca juga: Nirina Zubir Sebut Polda Metro Jaya Akan Sita Aset dari Tersangka Mafia Tanah Keluarganya
"Akhirnya yang ditunggu-tunggu sampai juga, kita masuk ke persidangan. Kita berharap semoga dikasih seberat-beratnya agar bisa memberikan efek jera dan oknum notaris tidak ada lagi," ucap Nirina.
Adapun keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang diduga dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita.
Sebanyak enam sertifikat tanah dan bangunan digelapkan. Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, Nirina dan saudaranya bernama Fadlan tercatat sebagai pemilik enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibunya, almarhumah Cut Indria Marzuki.
Sertifikat tersebut diketahui dipegang oleh tersangka Riri Khasmita karena sebelumnya dia dipercaya menjadi pengasuh dari ibu Nirina dan Fadlan.
"Jadi total ada enam sertifikat. Kemudian sertifikat itu dipegang oleh yang namanya Riri. Itu Riri merupakan pengasuh dulunya ibu dari mba Nirina Zubir," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Pembeli 3 Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Bukan Komplotan Mafia
Setelah itu, kata Petrus, Riri bersama keempat tersangka lain secara diam-diam membalik nama enam sertifikat tanah dan bangunan tersebut. Sertifikat itu lalu dijual dan sebagian digadaikan ke bank.
"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp 17 miliar," ungkap Petrus.
Petrus mengatakan, Riri diduga kuat sebagai dalang dari kasus penggelapan tersebut. Pasalnya, tersangka telah terlebih dahulu memegang keenam sertifikat itu.
"Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut menggunakan figur palsu bersama notaris yang kita telah ditetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," ungkap Petrus.
"Kami menggambarkannya seperti itu karena barang itu ada dalam penguasaannya," sambungnya.
Baca juga: Laporkan Kakak Nirina Zubir atas Tuduhan Penyekapan, Riri Khasmita Diperiksa di Polda Metro Jaya
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggelapan aset tanah tersebut.
Polda Metro Jaya telah menahan lima tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.