Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Perhutani Minta KSP Tanggapi Tuntutan dalam 2 Minggu, Akan Demo Lagi jika Tak Ditanggapi

Kompas.com - 18/05/2022, 18:20 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan Perum Perhutani yang berunjuk rasa telah menyampaikan tuntutan mereka kepada perwakilan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP).

Juru Bicara Serikat Gabungan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan mengatakan, pihaknya diterima oleh Deputi IV Tenaga Ahli KSP Yohanes Joko.

"Tadi dari KSP pada prinsipnya bisa menerima aspirasi dari teman-teman dan akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujar Ikhsan di Kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Karyawan Perum Perhutani Demo di Kawasan Patung Kuda, Tuntut Kaji Ulang Aturan Soal Penetapan Kawasan Hutan

Menurut Ikhsan, pihaknya memberikan waktu dua minggu kepada KSP untuk merespons tuntutan mereka.

Setelah audiensi dengan karyawan Perum Perhutani, kata Ikhsan, KSP akan mengevaluasi kebijakan KLHK serta mengumpulkan data-data atas tuntutan tersebut.

"Kami minta waktu sekitar dua minggu untuk ada respons positif tapi beliau (KSP) juga kan butuh waktu untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait," ungkapnya.

Baca juga: Karyawan Perum Perhutani Tolak SK Menteri LHK, Berharap Hutan di Jawa Tak Dikelola Perorangan

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan, jika dalam kurun waktu dua minggu tidak ada tanggapan dari KSP terkait tuntutan tersebut, karyawan Perum Perhutani akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih banyak.

"Kami mempertimbangkan untuk aksi yang lebih besar, karena sebetulnya aksi kami ini banyak yang ingin ikut," ucap Ikhsan.

"Ke depan juga dari komponen-komponen yang terdampak ingin bergabung untuk melakukan aksi," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah karyawan Perum Perhutani se-Pulau Jawa berunjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Rabu.

Baca juga: Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Lagi Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19, Kecuali...

Ikhsan mengungkapkan, karyawan Perum Perhutani dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Sebagai informasi, dikutip dari Peraturan LHK Nomor 7 Tahun 2021, KHDPK merupakan kawasan yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan di sebagian hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi di sejumlah Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Ikhsan mengatakan, SK tersebut dinilai mengancam kelestarian hutan di Pulau Jawa dan nasib karyawan Perhutani di Pulau Jawa.

"Apabila SK ini berlanjut, tentunya akan ada banyak bentuk pengelolaan yang nantinya menimbulkan gesekan di lapangan," ujar Ikhsan.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Beli Pompa Kuras Khusus untuk Pemeliharaan Sumur Resapan

Menurut Ikhsan, sebanyak 2,4 juta hektar di Pulau Jawa di antaranya dikelola oleh Perhutani, sehingga apabila SK tersebut diberlakukan akan memicu kerusakan hutan di Jawa akibat ada banyak pengelola hutan di Pulau Jawa.

Ia berharap agar KLHK sebagai instansi pemerintahan terkait memperkuat Perhutani yang selama ini telah mengelola 2,4 juta hektar hutan di pulau Jawa.

"Jadi jangan sampai fungsi hutan yang seperti itu dikelola secara orang perorangan dan tidak semata-mata mencari keuntungan," ujar Ikhsan.

"Pemerintah juga ikut membenahi kami dan membesarkan kami lagi, sehingga kami bisa melindungi ekosistem hutan Jawa ini," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com