JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan bahwa NU (36), tersangka pembunuh DN (27), sebelumnya sudah memperingatkan korban untuk mengakhiri hubungan dengan suami NU.
Namun, peringatan itu tidak membuat DN serta merta mengakhiri hubungannya dengan suami NU sehingga pembunuhan terjadi.
"Tersangka sudah memberikan peringatan kepada korban. Namun setelah itu, hubungan suaminya dan korban masih berlanjut dan ini membuat tersangka melakukan perencanaan dan berakhir dengan terbunuhnya korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan di Jatisampurna, Polisi: Pelaku Bilang Saya Tahu Risikonya
Zulpan mengatakan bahwa motif pelaku murni sakit hati karena suaminya berselingkuh dengan korban.
"Kami sudah komunikasi dengan tersangka bahwa tersangka melakukan ini semua dengan sadar. Tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Tersangka hanya murni karena sakit hati. Dengan tegas disampaikan tadi, (pelaku bilang), 'Saya tahu risikonya'," ujar Zulpan.
Pelaku merasa bersalah, kemudian mengakui kepada suaminya bahwa ia telah membunuh DN.
"Pelaku menyesal. (Mengaku membunuh korban) ke Polsek Cengkareng. (Pelaku) menyerahkan diri bahwa dia telah melakukan pembunuhan," kata Zulpan.
Jasad DN ditemukan oleh warga di Jalan Cibubur CBD, Jatirangga, Jatisampurna, Bekasi, pada Jumat 29 April lalu.
Pada jasad tersebut ditemukan sejumlah luka sayatan. Selain itu, ditemukan juga luka akibat hantaman benda tumpul di kepala korban.
Diketahui, DN merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat, yang hilang sejak 26 April 2022.
DN dilaporkan hilang usai pamit mengikuti acara buka puasa bersama. Laporan diterima oleh Polsek Cengkareng.
Baca juga: Berkaca Kasus Pembunuhan di Jatisampurna, Polisi Minta Korban Melapor jika Ada Kasus Perselingkuhan
Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng Ardhie Dimasetyo mengatakan, DN dibunuh NU yang cemburu karena mengetahui suaminya berpacaran dengan DN.
"Jadi tersangka (NU) ini sudah berumah tangga, namun suaminya ada hubungan dengan korban (DN)," ujar Ardhie saat dikonfirmasi, Minggu (15/5/2022).
Ardhie menyebutkan, NU mengetahui adanya hubungan tersebut setelah membaca pesan singkat yang ada di ponsel milik suaminya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Jatisampurna, Pelaku Mengaku Bunuh Korban ke Suami lalu Serahkan Diri ke Polsek
Pesan itu berisi pertanyaan dari DN kepada suami NU.
"(Isi pesan) kapan suami NU menceraikan tersangka. Melihat pesan itu, tersangka langsung naik pitam dan merencanakan pembunuhan tersebut," kata Ardhie.
NU ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.