JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menyoroti kasus pembunuhan seorang perempuan DN (27) yang diduga didasari motif cinta segitiga. DN disebut dibunuh oleh istri dari pria yang dipacarinya, lantaran cemburu atas perselingkuhan itu.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan penegak hukum harus lebih memahami faktor-faktor terjadinya pembunuhan yang dilakukan NU (36).
"Aparat penegak hukum harus menggali dan memahami faktor-faktor penyebab terjadinya pembunuhan, termasuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh perempuan yang berhadapan dengan hukum (PBH) atau tersangka tersebut," kata Siti kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
"Juga konstruksi sosial yang membangun nilai bahwa perempuan lain sebagai kompetitor tanpa menilai akar masalahnya pada lelaki (suami)," lanjut dia.
Menurut dia, sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum, NU berhak atas hak-haknya sebagai tersangka, di antaranya hak atas bantuan hukum yang berkualitas. Berkualitas yang dimaksud yaitu advokat yang mendampingi telah memiliki perspektif gender.
Selain itu, ia juga tetap meminta tersangka tetap mendapat halnya mendapat pemulihan psikis.
Baca juga: Sakit Hati Berujung Pembunuhan di Jatisampurna, Pelaku Mengaku ke Suami dan Serahkan Diri
"Pemulihan psikis terhadap PBH juga harus diberikan selain bantuan hukum," lanjut Siti.
Kendati demikian, ia meminta masyarakat untuk tidak menganggap jalan kekerasan sebagai sebuah solusi atas permasalahan perselingkuhan.
"Juga masyarakat disarankan untuk tidak menormalkan pilihan jalan kekerasan ini. Karena bagaimanapun akan memperburuk kondisi perempuan.
Pemecahan masalah
Siti menekankan, bahwa dalam kasus ini, perselingkuhan ini terjadi lantaran ketidaksetiaan suami, bukan difokuskan pada perempuan lainnya atau korban.
"Yang tak kalah penting bahwa perselingkuhan terjadi karena ketidaksetiaan suami, bukan perempuan lain," tegasnya.
Ia pun menyarankan, jika ada perempuan yang mengalami keadaan serupa, ia berharap perempuan tersebut dapat melaporkannya ke kepolisian.
Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan di Jatisampurna, Polisi: Pelaku Bilang Saya Tahu Risikonya
"Jika suami selingkuh, hal yang dapat dilakukan adalah mengadukan suami ke kepolisian baik dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga psikis, atau perzinahan," kata dia.
Selain ke ranah hukum, ia juga menyarankan permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah antarkeluarga besar.