JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelaporan dugaan kasus pencemaran nama baik.
Pantauan Kompas.com, Senin (23/5/2022), Eddy yang diperiksa sejak pukul 09.30 WIB keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 12.25 WIB.
"Di sini saya memberikan keterangan, penjelasan kepada penyidik tentang perkataan, pernyataan dari saudara Muannas yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik terhadap saya," ujar Eddy kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Sekjen PAN Eddy Soeparno Diperiksa Terkait Laporan terhadap Kuasa Hukum Ade Armando
Menurut Eddy, terdapat 14 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik selama pemeriksaan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya oleh kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid.
Pertanyaan tersebut, kata Eddy, terkait cuitan Muannas yang dijadikan sebagai bukti dalam laporan dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Cukup banyak, saya tidak mengingatnya lagi, ada sekitar 14 pertanyaan," kata Eddy.
"Kami memberikan penjelasan, apa makna dari cuitan itu terhadap kami, dalam konteks pencemaran nama baik tersebut," sambung dia.
Sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, pada Senin (25/4/2022).
Baca juga: Eddy Soeparno Versus Ade Armando, dari Cuitan Twitter Berujung Lapor Polisi
Eddy melaporkan Muannas dan anggota kuasa hukum Ade Armando lainnya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam laporan tersebut, Eddy melaporkan Muannas dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Selain itu, Eddy juga melaporkan Muannas dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Eddy, salah satu alat bukti yang dibawa saat melapor ke Polda Metro Jaya adalah cuitan Muannas yang menyebut dirinya "Ayam Sayur".
"Pernyataan dia di Kompas TV dan twitter bahwa saya 'ayam sayur'," ucap Eddy.
Baca juga: Polda Metro Dalami Laporan Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong oleh Sekjen PAN Eddy Soeparno
Eddy melaporkan Muannas dan kawan-kawan setelah dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.
Menurut Andi, dia melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Andi melaporkan Eddy terkait Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Eddy juga dilaporkan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Ini Twit Eddy Soeparno yang Dipermasalahkan Kuasa Hukum Ade Armando hingga Berujung Somasi
Pelaporan tersebut dilakukan usai Muannas dan Aulia Fahmi melayangkan somasi kepada Eddy.
Mereka melayangkan somasi atas pernyataan Eddy melalui akun Twitter karena dinilai telah menuduh Ade Armando sebagai penista agama. Twit itu diunggah Eddy di akun @eddy-soeparno pada 12 April 2022.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama, termasuk AA," demikian twit Eddy yang disertakan dalam dokumen somasi.
Adapun twit Eddy tersebut bermula ketika Ade Armando mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang saat menghadiri unjuk rasa mahasiswa di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.