JAKARTA, KOMPAS.com - Korban kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berharap agar aset yang disita Bareskrim Polri dapat segera dikembalikan.
"Kami mengajukan ganti kerugian para korban dan meminta aset yang disita dapat dikembalikan kepada korban," ujar kuasa hukum Korban KSP Indosurya Ruth M Simamora dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).
Menurut Ruth, total nilai kerugian korban mencapai Rp 15,9 triliun. Sementara itu, nilai aset yang disita Bareskrim Polri baru sebesar Rp 2 triliun.
"Informasi yang kami terima total aset yang disita oleh Bareskrim sampai Rp 2 triliun, sementara nilai kerugian (korban) Rp 15,9 triliun," ucap Ruth.
"Kami percaya masih banyak aset yang belum ditelusuri dan dilakukan penyitaan," sambung dia.
Baca juga: Awal Mula Munculnya Petisi Online Warga Tangsel yang Minta Sebuah Pet Shop Ditutup
Lebih lanjut, Ruth meminta Bareskrim Polri untuk memeriksa anggota keluarga dari para tersangka kasus tersebut. Menurutnya masih banyak aliran dana yang mengalir kepada keluarga para tersangka.
"Jadi harus benar-benar ditelusuri secara teliti karena berdasarkan informasi yang kami dengar, baik dari korban atau karyawan, dana juga mengalir ke rekening keluarga, baik orang tua, istri, atau saudara bahkan perusahan lain," katanya.
Di wawancarai terpisah, salah satu korban yang tak ingin disebut namanya mengatakan, dirinya telah mengikuti proses hukum tersebut sejak lama. Ia berharap aset yang disita segera dikembalikan.
"Kami sangat berharap agar ada pengembalian uang kepada nasabah, tapi kami juga melihat ada beberapa hal yang belum dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Anjingnya Mati Usai Dititipkan ke Pet Shop, Pemilik Buat Laporan ke Polisi
Ia juga berharap agar aset dikembalikan kepada korban sesuai dengan nilai kerugian yang dialami.
Sebelumnya diberitakan, Ditektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita triliunan aset terkait kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp 2 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022) malam.
Whisnu menjelaskan, aset terbaru yang disita penyidik terkait kasus Indosurya adalah 2 lantai apartement di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar. Penyitaan itu, lanjut dia, dilakukan pada 21 April 2022 lalu.
"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.