Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas Tertangkap Lagi, Residivis Transaksi Sabu di Pinggir Jalan

Kompas.com - 23/05/2022, 21:38 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - RH (40), residivis kasus pengedaran narkotika yang baru bebas sejak akhir April 2022 lalu, kembali diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

RH diamankan di kediamannya di Jalan Terate Raya, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat beserta sejumlah barang bukti narkoba.

"Di kediaman RH ditemukan 7 plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Mapolres Jakarta Barat pada Senin (23/5/2022).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setyo Pambudi menyebut, kepada polisi RH mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial A.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial A," kata Danang saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Baca juga: 4 Juni 2022, Ancol Hanya Dibuka untuk Pemilik Tiket Formula E Jakarta

Menurutnya, RH biasa mendapatkan stok narkotika dari orang suruhan A. Transaksi jual beli narkotika tersebut berlangsung di pinggir jalan di daerah Tambora.

"Melalui orang suruhan A, RH mendapatkan narkotika dengan cara 'ditempel' di pinggir jalan. Istilah ditempel maksudnya transaksi fisik secara tidak langsung," jelas Danang singkat.

Sementara itu, polisi saat ini sedang memburu A dan terduga pelaku lainnya. Selain itu, polisi juga mendalami sasaran peredaran narkotika tersebut maupun jaringan peredaran para pelaku

Selain RH, polisi juga mengamankan tersangka II (36) di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,92 gram," kata Pasma.

Baca juga: Anjingnya Mati Usai Dititipkan ke Pet Shop, Pemilik Buat Laporan ke Polisi

Berdasarkan pengeledahan di dua lokasi, polisi mengamankan total ribuan gram narkotika dengan nilai Rp 3 miliar.

"Nominal sejumlah sabu dan ekstasi tersebut sekitar lebih dari Rp 3 miliar," kata Pasma.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com