"Ada pihak-pihak yang merasa dengan kekuasaannya, pengaruhnya berbentuk massa atau uang, dan sebagainya, itu minta saja," tuturnya.
"Mau langsung ke sekolah atau lewat dinas, agar misal siswa-siswa yang tidak bisa diterima atau tidak mendaftar melalui PPDB yang sudah disahkan, masuk (SMAN) melalui jalur-jalur yang lain," sambung Zainal.
Saat ditanya apakah yang dimaksud melalui jalur lain adalah jalur tidak resmi, ia membenarkan hal tersebut.
"Iya, kita bisa bilang begitu," ujarnya.
Selain itu, Zainal juga menyebutkan bahwa kelebihan murid SMAN di Kota Tangerang terjadi karena maladministrasi PPDB 2021.
Menurut dia, aturan soal penerimaan masuk siswa SMAN tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, dan SMK.
"(Dalam permendikbud itu) sudah diatur mengenai mekanisme yang harus dilalui oleh orangtua atau calon siswa (untuk PPDB)," paparnya.
"Harusnya, itu yang ditaati. Kalau dari perspektif Ombudsman, ini (PPDB) maladministrasi," sambung dia.
Baca juga: Jumlah Murid SMAN di Kota Tangerang Kelebihan, Pemprov Banten Diminta Jaga Integritas PPDB
Zainal menuturkan bahwa maladministrasi itu terlihat dari masuknya 391 siswa meski jalur resmi PPDB telah ditutup.
Kata dia, Ombudsman Perwakilan Banten menerima dalih dari SMAN di Kota Tangerang yang mengaku menerima murid-murid melalui jalur mutasi, seusai PPDB ditutup.
Namun, lantaran jumlah murid yang diterima terlalu banyak, Ombudsman justru mempertanyakan hal tersebut.
Agar hal serupa tak terulang, Zainal meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dan Kepala SMAN di Kota Tangerang menjaga integritas PPDB tahun 2022.
"Kami tak hanya ke teman-teman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten sebagai penyelenggara PPDB juga ke kepala sekolah sebagai pelaksana, ini semua orang juga harus bisa menjaga integritas PPDB," sebutnya.
Jika semua pihak tak berintegritas, bakal banyak pihak lain yang dirugikan.
Baca juga: 4 Jalur dan Kuota PPDB SMA-SKh 2022 di Kota Tangerang
Ia mencontohkan, seorang murid secara jujur mengikuti PPDB mulai dari mekanisme dilalui, tahapan diikuti, dan persyaratan dilengkapi. Murid itu lantas dinyatakan lolos PPDB.
Namun, murid itu harus satu lingkungan dengan murid lain yang tak mengikuti jalur yang serupa.
"Kan enggak fair. Tidak hanya tidak fair untuk siswa yang mengikuti tahapan itu, akhirnya berdampak kepada standar pelayanan minimal (SPM) untuk pendidikan, penyelenggaraan proses pemelajaran, yang tidak terpenuhi juga," papar Zainal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.