JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa yang menabrak dan membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), telah menyampaikan dupliknya.
Priyanto dan kuasa hukumnya menanggapi replik oditur dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Priyanto meragukan hasil visum penyebab kematian Handi. Keraguan itu disampaikan Priyanto melalui kuasa hukumnya, Letnan Satu Chk Feri Arsandi.
Feri berujar, uraian Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam replik sangat berbeda dengan uraian tuntutan terhadap kliennya, jika merujuk keterangan dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat, dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr Margono, Banyumas, Jawa Tengah, yang melakukan visum terhadap jasad Handi.
Baca juga: Kolonel Priyanto Ragukan Hasil Visum Penyebab Kematian Handi Saputra
Berdasarkan keterangan Zaenuri, waktu kematian Handi sulit ditentukan karena jasad telah mengalami pembusukan.
"Dalam tuntutannya, yaitu dalam keterangan saksi 22, dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat halaman 47 nomor 6, disebutkan bahwa yang berkaitan dengan waktu kematian sulit ditentukan," kata Feri membacakan duplik.
Dengan demikian, Feri berpendapat bahwa Muhammad Zaenuri tidak bisa menyimpulkan kapan Handi meninggal dunia, apakah saat terjadi kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, atau setelah dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Artinya bahwa saksi 22 tidak bisa menyimpulkan kapan korban meninggal, apakah saat terjadi laka lalu lintas atau saat dibuang ke kali," tutur Feri.
Baca juga: Kolonel Priyanto Mengaku Tak Punya Niat dan Motif Membunuh Sejoli Handi-Salsabila karena Tidak Kenal
Sementara itu, dalam repliknya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan bahwa Handi meninggal karena tenggelam usai dibuang ke Sungai Serayu.
"Dari perbedaan keterangan mengenai penentuan kematian korban atas nama saudara Handi Saputra, dapat disimpulkan terdapat keragu-raguan atau tidak ada kekonsistenan saksi 22," kata Feri.
Timbul pertanyaan pula dari kuasa hukum Priyanto soal hasil visum yang menyebutkan ada pasir halus menempel di tenggorokan Handi.
"Apakah pasir halus tersebut masuk ke rongga saat korban tertabrak mobil yang dikemudikan saksi 2 sehingga korban jatuh ke jalan dan menghirup debu dan pasir halus di jalan. Karena memang terlihat saat olah tempat kejadian perkara (TKP), kondisi jalan raya tempat terjadinya laka lalin ada debu dan pasir halus," kata Feri.
Feri juga mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat dan motif membunuh karena tidak kenal dengan Handi dan Salsabila.
"Dalam perkara ini terungkap bahwa terdakwa dari awal tidak ada niat dan motif untuk menghilangkan nyawa korban," tutur Feri.
Feri menyebutkan, hal itu dapat dibuktikan dari fakta yang terungkap dalam persidangan.