Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kolonel Priyanto Mengaku Tak Punya Niat Membunuh dan Disebut Tidur Saat Anggotanya Tabrak Handi-Salsabila...

Kompas.com - 25/05/2022, 05:53 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

"Terdakwa dan korban Handi Saputra dan Salsabila tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu," ujar Feri.

Baca juga: Kolonel Priyanto Disebut Sedang Tidur Saat Anggotanya Tabrak Handi-Salsabila di Nagreg

Kemudian, kata Feri, antara Priyanto, Handi, dan Salsabila tidak pernah ada suatu permasalahan yang menimbulkan niat bagi terdakwa untuk menghilangkan nyawa kedua korban.

Feri melanjutkan bahwa perkara ini murni disebabkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021).

Atas hal itu, penasihat hukum Priyanto menilai bahwa dalil oditur militer untuk membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada.

Priyanto disebut tertidur saat kecelakaan

Priyanto disebut sedang tertidur saat mobil yang ditumpanginya menabrak Handi dan Salsabila.

Feri mengatakan bahwa Priyanto sama sekali tidak sadar akan peristiwa tabrakan tersebut. Ketika ia tertidur, mobil tengah dikendarai oleh anggotanya.

"Pada saat kejadian, terdakwa sedang tidur. Terdakwa baru terbangun setelah terjadinya kecelakaan," ujar Feri.

Oleh karena itu, lanjut Feri, Priyanto hanyalah penumpang mobil yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

"Secara hukum, terdakwa pada saat kejadian hanyalah penumpang mobil, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila akibat kecelakaan lalu lintas," kata Feri.

Baca juga: Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Handi-Salsa ke Sungai Serayu Jalani Sidang Vonis Selasa Depan

Feri melanjutkan, berdasarkan keterangan dua anak buah Priyanto yang ada di mobil itu, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, terdakwa juga ikut mengangkat dan memasukkan kedua korban ke dalam mobil.

"Perlu kami tegaskan kembali, menurut catatan kami, saksi dalam persidangan mengatakan orang awam dapat menilai bahwa korban sudah meninggal atau sudah tidak bergerak lagi. Apalagi orang yang berada di mobil dalam keadaan panik karena telah menabrak orang," ujar Feri.

Divonis 7 Juni

Setelah menyampaikan duplik, Priyanto akan menjalani sidang vonis pada Selasa (7/6/2022).

Jadwal sidang vonis itu disampaikan hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal saat menutup persidangan pada Selasa kemarin.

"Sidang saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan Selasa, tanggal 7 Juni 2022," ujar Faridah.

Sementara itu, Wirdel Boy berharap hukum dapat ditegakkan saat vonis nanti.

"Berapa pun pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim, nantinya kan masih ada upaya hukum. Ada banding, kasasi, begitu pun dari pihak terdakwa. Jadi saya enggak berharap apa-apa kecuali tegaknya hukum," kata Wirdel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com