"Terdakwa dan korban Handi Saputra dan Salsabila tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu," ujar Feri.
Baca juga: Kolonel Priyanto Disebut Sedang Tidur Saat Anggotanya Tabrak Handi-Salsabila di Nagreg
Kemudian, kata Feri, antara Priyanto, Handi, dan Salsabila tidak pernah ada suatu permasalahan yang menimbulkan niat bagi terdakwa untuk menghilangkan nyawa kedua korban.
Feri melanjutkan bahwa perkara ini murni disebabkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021).
Atas hal itu, penasihat hukum Priyanto menilai bahwa dalil oditur militer untuk membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada.
Priyanto disebut sedang tertidur saat mobil yang ditumpanginya menabrak Handi dan Salsabila.
Feri mengatakan bahwa Priyanto sama sekali tidak sadar akan peristiwa tabrakan tersebut. Ketika ia tertidur, mobil tengah dikendarai oleh anggotanya.
"Pada saat kejadian, terdakwa sedang tidur. Terdakwa baru terbangun setelah terjadinya kecelakaan," ujar Feri.
Oleh karena itu, lanjut Feri, Priyanto hanyalah penumpang mobil yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Secara hukum, terdakwa pada saat kejadian hanyalah penumpang mobil, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila akibat kecelakaan lalu lintas," kata Feri.
Baca juga: Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Handi-Salsa ke Sungai Serayu Jalani Sidang Vonis Selasa Depan
Feri melanjutkan, berdasarkan keterangan dua anak buah Priyanto yang ada di mobil itu, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, terdakwa juga ikut mengangkat dan memasukkan kedua korban ke dalam mobil.
"Perlu kami tegaskan kembali, menurut catatan kami, saksi dalam persidangan mengatakan orang awam dapat menilai bahwa korban sudah meninggal atau sudah tidak bergerak lagi. Apalagi orang yang berada di mobil dalam keadaan panik karena telah menabrak orang," ujar Feri.
Setelah menyampaikan duplik, Priyanto akan menjalani sidang vonis pada Selasa (7/6/2022).
Jadwal sidang vonis itu disampaikan hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal saat menutup persidangan pada Selasa kemarin.
"Sidang saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan Selasa, tanggal 7 Juni 2022," ujar Faridah.
Sementara itu, Wirdel Boy berharap hukum dapat ditegakkan saat vonis nanti.
"Berapa pun pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim, nantinya kan masih ada upaya hukum. Ada banding, kasasi, begitu pun dari pihak terdakwa. Jadi saya enggak berharap apa-apa kecuali tegaknya hukum," kata Wirdel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.