BEKASI, KOMPAS.com - Kebijakan untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ingin membeli minyak goreng curah dikeluhkan oleh sejumlah warga.
Salah satu warga Kota Bekasi yang juga merupakan ibu rumah tangga bernama Indira (34) turut mengeluhkan kebijakan tersebut.
Menurut dia, kebijakan tersebut justru membuat warga kesulitan membeli bahan pokok tersebut.
Baca juga: Pedagang Bingung, Subsidi Minyak Goreng Curah Belum Efektif Turunkan Harga, tapi Mau Dicabut
"Beli minyak tunjukin KTP ya justru menyusahkan buat warga. Ini kita datang ke pasar buat belanja kok malah menyerahkan identitas diri," keluh Indira kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Selain menyulitkan, Indira menilai kebijakan tersebut justru membuang-buang waktu dan tidak praktis bagi para pembeli.
"Buang-buang waktu dan tidak praktis. Belum lagi kita juga takut, kalau identitas diri kita justru disalahgunakan," tambah dia.
Selain itu, pedagang makanan bernama Anton (30) juga mengeluhkan hal yang sama.
Menurut dia, menunjukkan KTP saat membeli minyak goreng hanya membuang waktu dan justru mempersulit pembeli.
Baca juga: Mekanisme Jual Minyak Goreng Curah Subsidi Pakai Syarat KTP, Pedagang Sebut Sulit Diterapkan
"Kalau terus menerus dipersulit seperti ini, ya, kita pedagang sulit juga lah buat jual ke pembeli," ucap Anton.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.