"Selanjutnya AA selaku direktur memberi kuasa kepada DI. Sehingga, dalam pelaksanaan pekerjaan, AA tidak pernah terlibat aktif," paparnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Diharapkan Buka Formula E, Wagub DKI: Undangan Sudah Dikirim
Kemudian, DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar pada 2017.
Lalu, tim ahli dari salah satu universitas swasta di Kota Tangerang dan Kejari Kota Tangerang menemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi lantaran banyak barang yang tak terpasang sesuai kontrak.
Hal itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 640.673.987.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.