Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Beli Minyak Goreng Harus Sertakan Data Diri...

Kompas.com - 26/05/2022, 07:42 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi syarat utama dalam memperoleh minyak goreng curah subsidi dalam program Migor Rakyat.

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.

"Kita bersama menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali ekspor CPO dan turunannya, kami mencabut Permendag nomor 22 tahun 2022. Sesuai arahan Presiden, ekspor CPO dan turunannya akan mulai dibuka kembali 23 Mei 2022 dalam Permendag," kata Lutfi dilansir dari Antara, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga: Ditawari Jual Minyak Goreng Curah dengan Untung Rp 500 Per Liter, Pedagang: Yang Mau Bungkus Siapa?

Ia menyampaikan, Permendag yang baru akan diatur aturan-aturan terkait tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan turunannya, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum.

Lutfi menyampaikan, Kemendag bersama BUMN dan pelaku usaha akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program Migor Rakyat.

Program tersebut dalam implementasinya akan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional.

"Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP. Saat ini sudah tersedia lebih dari 2.000 titik dan dalam waktu dekat, terjangkau 10.000 titik," ujar Lutfi.

Dalam kebijakan itu, pedagang maupun pembeli diwajibkan untuk menunjukkan KTP untuk memperolehnya.

Baca juga: KTP Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah Subsidi, Pedagang: Saya Cancel, Ribet

Pedagang, harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu menyertakan foto toko usahanya, fotokopi KTP, dan alamat email yang aktif.

Awalnya pedagang tak mengeluhkan syarat tersebut karena dinilai memang sebuah prosedur yang harus diikuti.

Akan tetapi, pedagang kemudian mengeluhkan persyaratan tersebut karena ribet harus mengemas ulang minyak dari jeriken ke dalam plastik kemasan liter, dan untungnya pun hanya sedikit yaitu berkisar Rp 500 hingga Rp 1.000.

Pedagang dan pembeli mengeluh

Pedagang mengeluhkan sejumlah persyaratan yang menjadi syarat prosedural memperoleh minyak goreng curah harga subsidi.

Contohnya seorang pedagang sembako di Pasar Jombang, Tangerang Selatan, Anwar (19) yang mengaku mendapatkan tawaran untuk menjual minyak goreng curah bersubsidi.

Baca juga: KTP Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah Subsidi, YLKI: Jadi Lebih Bisa Terkontrol

Oleh seorang sales, Anwar ditawari untuk mendapatkan stok minyak goreng curah bersubsidi, lalu menjualnya kembali ke pembeli seharga Rp 14.000 per liter.

"Minyak subsidi dapat info dari sales. Kata dia, 'Ada minyak subsidi nih, mau didaftarin enggak, dari Bimoli tapi versi yang curahnya'. Sales itu yang sering masok barang ke sini (Indomarco)," ujar Anwar kepada Kompas.com di Pasar Jombang, Tangsel, Selasa (24/5/2022).

Saat itu, Anwar langsung mengiyakan penawaran dari sales. Adapun syarat untuk memperoleh minyak harga subsidi itu ialah fotokopi KTP, foto toko atau warung usaha, dan alamat e-mail pemilik usaha.

"Sudah daftar kemarin, cuma belum dapat barangnya. Baru daftar Sabtu, 21 Mei 2022. Katanya Rp 13.000 apa Rp 13.500 per liter modalnya, minyak curah yang Bimoli," jelas Anwar.

Selama ini Anwar belum pernah menjual minyak goreng curah takaran liter. Biasanya Anwar menjualnya dalam ukuran per kilogram.

Baca juga: Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah, YLKI: Lebih Baik Difokuskan ke Masyarakat Menengah Bawah

Namun, Anwar malah ragu untuk melanjutkan atau tidak tawaran sales tersebut.

"Belum pernah jualan yang literan versi curah. Katanya kudu jual Rp 14.000 per liter. Siapa yang mau bungkus, plastiknya saja enggak cukup (modal)," katanya.

Anwar juga memperoleh informasi dari sales bahwa pembeli yang hendak membeli minyak goreng bersubsidi itu wajib menunjukkan KTP-nya kepada pedagang.

Karena mendengar banyak persyaratan yang harus dilengkapi, baik dari pedagang maupun dari pembeli, Anwar pun kemudian semakin yakin menolak tawaran sales tersebut.

Akhirnya pada Selasa (24/5/2022), Anwar mengaku sudah menghubungi pihak sales menggunakan telepon seluler (ponsel) untuk menyampaikan penolakan tawaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com