TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) jadi syarat membeli minyak goreng curah dalam program Migor Rakyat.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan sependapat dengan program tersebut.
Dengan menunjukkan KTP, program pemerintah pusat tersebut dinilai akan lebih tepat sasaran.
Baca juga: Beli Minyak Goreng Harus Tunjukkan KTP, Warga Bekasi: Agak Menyusahkan
"Pertama, ketika memberikan bantuan ke masyarakat jadi lebih tepat sasaran. Kedua, ini juga bisa terkontrol, salah satu upaya menunjukkan KTP itu tentu saja bagian dari kontrol tersebut," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).
Menurut dia, program ini menjadi sesuatu yang bisa diterima langsung oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Pendistribusian menjadi lebih terkendali karena pedagang jadi mengetahui siapa saja yang telah mengakses program Migor Rakyat.
"Karena ini kan dikhawatirkan pembeli yang memiliki uang lebih akan menimbulkan penimbunan oleh oknum yang akan menjual lagi. Nanti jadi tidak tepat sasaran subsidinya," jelas Agus.
Baca juga: Mekanisme Jual Minyak Goreng Curah Subsidi Pakai Syarat KTP, Pedagang Sebut Sulit Diterapkan
Selain tepat sasaran, pembelian minyak goreng curah subsidi juga menjadi dapat terkendali dalam jumlah tertentu jika harus menunjukkan KTP.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng meluncurkan Program MigorRakyat yang menjual minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, program ini nantinya ada di ritel tradisional yang dekat dengan pasar rakyat agar distribusi dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Program MigorRakyat ini seperti kita lihat, adalah proses transaksi tunai menggunakan aplikasi digital untuk kepada yang membutuhkan daripada minyak goreng curah Rp 14.000/liter," kata Lutfi saat peluncuran program MigorRakyat di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.